Sugeng Teguh Santoso: IPW Sudah Tidak Bisa Komentar Lagi, Kecuali...

Senin, 07 Maret 2022 – 05:56 WIB
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menjelaskan alasannya menolak mengomentari soal dugaan salah tangkap dan rekayasa kasus pembegalan di Tambelang. Ilustrasi Foto: Dok pribadi for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) merespons dugaan salah tangkap dan rekayasa kasus pembegalan oleh Unit Reskrim Polsek Tambelang, Bekasi pada Juli 2021.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan pihaknya memilih tidak berkomentar perihal kasus tersebut.

BACA JUGA: Dugaan Polisi Salah Tangkap & Rekayasa Kasus Begal di Tambelang, Kompolnas Ungkap Fakta

Pasalnya, kasus itu telah masuk persidangan.

Menurut Sugeng, kasus tersebut bukan lagi ranah penyidikan di kepolisian.

BACA JUGA: Kombes Zulpan Jawab Dugaan Polisi Salah Tangkap & Rekayasa Kasus Begal di Tambelang

"Perkara ini sudah masuk dalam proses persidangan, sehingga sudah bukan di tingkat penyidikan oleh polisi," kata Sugeng kepada JPNN.com, Minggu (6/3) malam.

Sugeng mengatakan pihaknya bakal mengomentari jika putusan sidang di pengadilan memberikan pertimbangan proses penyidikan.

BACA JUGA: Begal di Tambelang Incar Pasangan Muda-mudi di Tempat Sepi

"IPW sudah tidak bisa komentar lagi, kecuali nanti ada putusan pengadilan yang memberikan pertimbangan atas proses penyidikan," kata Sugeng.

Komentar Kompolnas

Komisiener Kompolnas Poengky Indarti mengaku pernah menerima pengaduan tertulis dari seseorang bernama Sahroji yang notabene Ketua Gerakan Masyarakat Pro Justitia Kabupaten Bekasi tentang dugaan pelanggaran SOP oleh Polsek Tambelang.

Dalam pengaduan tersebut, Kompolnas sama sekali tidak diberikan informasi dugaan penyiksaan oleh penyidik.

Kompolnas lantas melakukan klarifikasi ke Polda Metro Jaya perihal dugaan penyiksaan itu.

Adapun, jawaban dari lembaga yang dipimpin Irjen Fadil itu bahwa kasus yang ditangani Polsek Tambelang sesuai prosedur.

Selain itu, Polda Metro menyebut bahwa pengajuan praperadilan yang dilayangkan kuasa hukum salah satu pelaku, yakni Muhammad Fikri ditolak.

Bantahan Polda Metro

Polda Metro Jaya sebelumnya membantah tim Unit Reserse Kriminal Polsek Tambelang, Bekasi, salah tangkap dan melakukan rekayasa dalam kasus pembegalan itu.

Pada kasus itu, empat orang ditangkap polisi, yakni Muhammad Fikri, Adurohman alias Adul, Andrianto alias Miing, dan Muhammad Rizki alias Kentung.

Polisi juga menyita sepeda motor Honda Vario, Honda Beat Street, jaket hitam lis merah beserta topi hitam, dan tiga unit ponsel milik tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan keempat orang yang ditangkap itu merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan alias begal.

"Hal ini dibenarkan oleh pengakuan korban. Korban mengenali para pelaku," kata Zulpan di kantornya pada Jumat (4/3).

Dia menyebutkan akibat aksi pelaku, korban mengalami luka bacok yang hebat dan berat.

LBH Duga Cacat Prosedur

LBH Jakarta menduga kuat ada rekayasa kasus yang menjerat kliennya, Muhammad Fikry (20), seorang guru ngaji dan kader HMI di Cibitung yang dituding melakukan begal di Bekasi.

Dugaan rekayasa kasus salah satunya diperkuat dari kejanggalan barang bukti motor Beat Street milik keluarga Fikry bernomor polisi B 4358 FPW.

Menurut polisi motor itu digunakan Fikry untuk melakukan pembegalan.

Namun, berdasar penelusuran Tim Advokasi Anti Penyiksaan yang terdiri dari LBH Jakarta dan KontraS, pada saat kejadian pembegalan, motor itu berada di rumah dan terekam CCTV. (cr3/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler