jpnn.com, JAKARTA - Tuntutan 10 tahun penjara jaksa penuntut umum (JPU) untuk dua terdakwa ujaran kebencian Sugi Nur atau Gus Nur dan Bambang Tri dinilai sudah tepat. Pangkalnya, sudah mempertimbangkan berbagai aspek.
"Saya kira tuntutan jaksa sudah mempertimbangkan aspek perbuatan, aspek alat bukti, aspek fakta persidangan karena yang dilakukan jaksa dalam menuntut tentunya tidak sembarangan karena pasti mempertimbangkan banyak aspek," tutur Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Prof. Suparji Ahmad, saat dihubungi di Jakarta, Senin (3/4).
BACA JUGA: Kalau Cuma Pakai Peci Dianggap Ulama, Nanti Kayak Sugi Nur Raharja
Menurutnya, yang didorong JPU tersebut dapat membuat keduanya jera selain edukasi sebagaimana tujuan penyusunan tuntutan.
Ini merupakan kasus hukum keempat bagi Gus Nur, sedangkan untuk Bambang Tri adalah yang kedua.
BACA JUGA: Apa Kabar Kasus Sugi Nur Raharja? Ini Jawaban Irjen Argo
"Saya kira, jaksa sudah berusaha sebaik mungkin memilih fakta-fakta persidangan berdasarkan alat bukti, termasuk perbuatan yang bersangkutan dan tujuan dari proses penghukuman, misalnya, memberikan efek jera sekaligus edukasi," paparnya.
Suparji pun meminta para terdakwa dan penasihat hukumnya menghormati dan menghargai tuntutan JPU tersebut.
BACA JUGA: Kuasa Hukum Sugi Nur Datangi Bareskrim, Penyidik Ogah Beri Penangguhan Penahanan
Pangkalnya, mereka nantinya juga diberikan kesempatan oleh pengadilan untuk membela diri melalui pledoi.
"Jadi, lebih baik kita ikuti proses tadi," katanya.
"Dan nantinya kembali kepada majelis hakim, apakah nanti tuntutan itu dikabulkan atau tidak, sangat tergantung dari pledoi, ada duplik, ada replik."
Dirinya juga berharap para terdakwa kapok atas perbuatan kali ini sehingga tidak mengulanginya lagi.
"Saya kira ini juga akan menjadi pelajaran yang penting bagi bersangkutan agar keduanya berusaha lebih baik," tandas Suparji. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif