Sugiat Berharap Pemberian Amnesti Fokus Pada Tahanan Politik

Selasa, 17 Desember 2024 – 07:31 WIB
Ilustrasi - Puluhan tahanan politik (tapol) dan narapidana politik (Napol) 2014-2024 bersama Syahganda Nainggolan tabur bunga di makam Rachmawati Soekarnoputri, Jakarta, Sabtu (17/8). Foto: Supplied for JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso mengomentari rencana Presiden Prabowo memberikan amnesti pada puluhan ribu narapidana. Menurut Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pihaknya telah mengajukan 44 ribu napi untuk memperoleh amnesti.

Terkait hal tersebut Sugiat mengingatkan presiden agar pemberian amnesti, abolisi maupun grasi sebaiknya fokus kepada narapidana politik.

BACA JUGA: Ketua BEM Uncen Dkk Dituntut Belasan Tahun Penjara, Ketum GMKI: Negara Gagal Paham

Baik itu tahanan politik terkait separatisme Papua, penghinaan kepala negara, kasus kritik terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah di masa lalu, dan menyangkut ujaran kebencian di media sosial (UU ITE).

Dia menilai fokus ketika pemberian amnesti difokuskan pada pada para napi politik, maka selaras dengan cita-cita Presiden Prabowo.

BACA JUGA: Penularan Massal Covid-19 Mengancam Para Tahanan Politik di Turki

Yakni, menegakkan hak-hak asasi manusia dan demokrasi di Indonesia serta di dunia internasional yang tertuang dalam Asta Cita.

Kader Partai Gerindra ini mengakui rencana Kementerian Hukum yang akan disampaikan kepada pimpinan DPR RI untuk memberikan amnesti kepada 44 ribu narapidana itu tentu penting.

BACA JUGA: Kim Jong Un Gila, Mayat Tahanan Politik Ternyata Dijadikan Pupuk

Namun, penekanan kriteria dan parameter perlu dipertimbangkan pada kepentingan politik nasional, bukan tanpa prioritas.
"Jangan sampai kebijakan grasi massal ini hanya menyasar pelaku pidana umum, pecandu narkoba, sementara tahanan politik tidak disentuh," ujar Sugiat dalam keterangannya, Selasa (17/12).

Menurutnya prioritas pemberian grasi massal ke tahanan politik adalah bukti Presiden Prabowo sebagai seorang pemimpin yang peduli penegakan HAM di kancah internasional.

Sugiat lantas menyebut sejumlah nama yang masih menjadi tahanan politik maupun yang kasus hukumnya masih menggantung karena belum juga terbit surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dari kepolisian.

Antara lain Mayjen purn Kivlan Zen, Alm. Rachmawati Soekarnoputri, Hatta Taliwang dan Jumhur Hidayat.

Dia menilai pemberian amnesti, abolisi maupun grasi kepada tokoh-tokoh dimaksud perlu dipertimbangkan. Demikian juga pada kasus-kasus lain, termasuk pada isu separatisme Papua.

Sugiat dalam pandangannya juga meminta agar dampak kebijakan pemberian amnesti tersebut diantisipasi jajaran Kementerian Hukum dan Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM).

"Saya kira hal ini penting untuk menjadi pemicu tegaknya human rights di Indonesia," kata Sugiat. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Virus Corona Menggila, Erdogan Didesak Bebaskan Tahanan Politik


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler