jpnn.com, JAKARTA - Advokat Senior, C Suhadi menanggapi pernyataan Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati yang menyebutkan elite paslon 01 dan 02 harus bertanggung jawab atas kerusuhan Jakarta pada 21 - 22 Mei.
“Saya menilai, apa yang disampaikan YLBHI ini terburu-buru tanpa sebuah investigasi yang mendalam atau mungkin punya agenda tersembunyi. Kalau memang tidak maka lebih baik diam, supaya masyarakat juga tahu YLBHI yang memang lagi mau istirahat. Bukan malah membuat pernyataan yang blunder dan menyesatkan, tentunya tidak elok,” ujar Suhadi di Jakarta, Senin (27/5).
BACA JUGA: Koalisi Masyarakat Sipil Kritik Polri Menangani Kerusuhan 22 Mei
BACA JUGA: Masinton: Pernyataan Provokatif Pak Amien Rais Merusak Bangunan Kebangsaan
Suhadi menduga pernyataan Ketum YLBHI itu terkait masuknya Bambang Widjajanto yang juga mantan Ketua Umum YLBHI menjadi kuasa hukum pasangan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno yang mengajukan gugatan hasil Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK).
BACA JUGA: Respons Presiden Jokowi untuk Pernyataan BW soal Mahkamah Kalkulator
Menurut Suhadi, pernyataan YLBHI kali ini sangat tidak terukur dan tanpa ada kajian empiris yang biasanya dilakukan lembaga sekelas LBH. Apalagi, pernyataan itu mengatasnamakan rumah besarnya YLBHI.
“Kalimat dua-duanya salah dan harus bertanggung jawab, menurut saya sikap yang sangat tendensius tanpa dasar,” terangnya.
BACA JUGA: YLBHI: Elite Politik Harus Bertanggung Jawab Atas Kerusuhan 22 Mei
Sebab fakta di lapangan, kubu paslon 01 tidak pernah mengumpulkan massa dari daerah baik itu masa bayaran maupun perusuh. “Juga tidak pernah teriak KPU, Bawaslu curang,” kritiknya.
Suhadi menilai, peryataan Ketum YLBHI ini asal bunyi. Sebab dari banyak data dan fakta, dalam satu dua hari ini sedang ramai diberitakan tentang masa bayaran.
Hal ini terungkap setelah polisi menemukan amplop berisi uang yang besarannya antara Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu. Juga ditemukan mobil Ambulans yang berisi batu, amplop dan oknum yang membawa mobil ambulans untuk membagi bagi amplop kepada sebuah kelompok gerakan,” kata Suhadi.
Menurut Suhadi, belum lama ini ada seorang pengamat yang menyoroti masalah kerusuhan 21 dan 22 Mei. Dalam keterangannya, peristiwa kerusuhan 21 dan 22 Mei tersimpul ada penembak jitu dan ada bandar.
“Kenapa keadaan ini tidak menjadi kajian sebagai tolak ukur LBH sebelum memberi pernyataan kepada publik sehingga LBH sebagai lemaga LSM yang selalu kritis mengedepankan hak-hak sipil yang terampas menjadi terukur,” imbuhnya.
Selain soal dalang kerusuhan, YLBHI juga bisa menggali soal pembelian senjata ilegal dari seorang mantan Jenderal Kopasus, Soenarko yang dikirim melalui kerabatnya Heriansyah di Aceh. Namun sebelum senjata itu sampai ke tangan Soenarko, aparat keamanan berhasil menggagalkannya.
“Dengan data dan fakta yang demikan gamlang, harusnya YLBHI menjadi garda terdepan menginvestigasi ke lapangan atas kejadian tersebut karena peristiwa ini adalah peristiwa kemanusiaan yang paling hakiki dan kebenarannya harus diungkap. Bila perlu ranah ini adalah pelanggaran hak asasi manusia, YLBHI melaporkan masalah ini ke Komnas HAM baik dalam maupun luar negeri agar pelaku diadili,” tegasnya.(fri/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Prabowo - Sandiaga Pengin Menang di Mahkamah Konstitusi? Baca Dulu Ini
Redaktur & Reporter : Friederich