jpnn.com, JAKARTA - Koalisi masyarakat sipil mengkritik cara kepolisian ketika menangani kerusuhan di area depan kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, pada 22 Mei 2019 kemarin. Sebab, cara penanganan kerusuhan kepolisian diduga melanggar peraturan.
"Tentu saja kami tidak setuju dengan kekerasan apapun, kekerasan yang dilakukan oleh masyarakat dan kami tidak setuju, tetapi tidak setuju lagi, kekerasan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum," ucap Ketua Umum YLBHI Asfinawati ditemui wartawan di Jakarta Pusat, Minggu (26/5).
BACA JUGA: YLBHI: Elite Politik Harus Bertanggung Jawab Atas Kerusuhan 22 Mei
Asfinawati mengatakan, tidak sedikit masyarakat yang menerima tindak kekerasan saat kerusuhan pecah pada 22 Mei 2019. Tidak hanya itu, jurnalis dan tim medis juga mengalami tindak kekerasan saat kerusuhan pecah.
BACA JUGA: YLBHI: Elite Politik Harus Bertanggung Jawab Atas Kerusuhan 22 Mei
BACA JUGA: Sambangi Polda Metro, FPI Minta Polisi Tangguhkan Penahanan Pelaku Rusuh 22 Mei
"Mulai dari tindak kekerasan, banyaknya korban, kemudian adanya juga kekerasan terhadap jurnalis, bahkan tim medis, dan ada hambatan untuk mengunjungi orang yang ditahan termasuk keluarga dan advokat," ungkap dia.
BACA JUGA: Sambangi Polda Metro, FPI Minta Polisi Tangguhkan Penahanan Pelaku Rusuh 22 Mei
BACA JUGA: Mahasiswa IPTIQ Bagikan Tasbih ke TNI dan Polri
Sementara itu, Amnesty International Indonesia menyoroti penanganan kepolisian ketika menangkap oknum terduga perusuh pada 22 Mei. Sebab, para terduga perusuh juga mengalami tindak kekerasan oleh aparat kepolisian. (mg10/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pascarusuh 22 Mei, Jalanan di Jakarta Masih Banyak Ditutup
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan