Suhendra Dorong MPR Mengamendemen Pasal 7 UUD 1945

Senin, 18 November 2019 – 23:51 WIB
Pengamat intelijen Suhendra Hadikuntono. Foto: Dokpri for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat intelijen Suhendra Hadikuntono meminta MPR mempertimbangkan untuk mengamandemen Pasal 7 UUD 1945.

“Khususnya agar Presiden Jokowi bisa menjabat tiga periode,” kata Suhendra dalam peretmuan dengan organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP) tingkat nasional di Jakarta, Senin (18/11).

BACA JUGA: Suhendra Apresiasi Pertemuan Menhan Prabowo - Wali Nanggroe Aceh

Dia menambahkan, pihaknya khawatir berbagai proyek strategis nasional tidak akan berkesinambungan setelah Jokowi lengser pada 2024.

Salah satunya adalah pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan  Timur (Kaltim).

BACA JUGA: Jokowi Diminta Angkat Suhendra Hadikuntono Jadi Kepala BIN

Suhendra meyakini usulannya itu akan didukung oleh mayoritas rakyat Indonesia.

"MPR itu representasi rakyat. Kalau rakyat menghendaki, apa salahnya MPR sebagai pemegang amanah rakyat mengimplementasikan kehendak rakyat?" tanya Suhendra.

Usulan agar presiden Jokowi dapat menjabat tiga periode, menurut Suhendra, juga dilatari meningkatnya usia harapan hidup manusia Indonesia.

"Kalau ada presiden dan wapres kinerjanya bagus dan masih dipercaya masyarakat, alangkah sayangnya bila harus pensiun muda," tegasnya.

Suhendra mengaku sudah memperhitungkan secara cermat dengan analisis intelijen dan pertimbangan starategis lain demi kepentingan yang lebih besar untuk bangsa dan negara ini.

"Saya meyakini sosok Jokowi merupakan figur pemersatu yang mampu merekatkan keberagaman Indonesia dalam Sabuk Nusantara," tukas Suhendra.

Ketua Umum DPP Gema 165 Rusdi Ali Hanafia menambahkan, OKP-OKP nasional mendukung usulan Suhendra. Bahkan Ali membantah usulan itu akan mematikan demokrasi dan regenerasi.

"Kalau ada pemimpin bagus, kenapa tidak diberi kesempatan? Toh yang akan memilih juga rakyat. Kalau memang tidak bagus, jangan dipilih lagi. Ini cukup demokratis," tukasnya. (jos/jpnn)


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler