jpnn.com, JAKARTA - Pengamat intelijen senior Suhendra Hadikuntono menyarankan pemerintah agar tidak gegabah menerima kembali mantan kombatan ISIS.
"Apabila WNI telah sukarela melepaskan kewarganegaraannya dengan menjadi kombatan asing atau melakukan kejahatan kemanusiaan berupa terorisme, secara hukum mereka telah gugur statusnya sebagai WNI," ujar Suhendra, Rabu (5/02/2020).
BACA JUGA: Pemerintah Hitung Untung Rugi Memulangkan 600 Eks ISIS
Suhendra mengingatkan pemerintah harus menelaah lebih dalam mengenai berkembangnya potensi ancaman radikalisme apabila WNI mantan kombatan ISIS kembali ke Indonesia
Menurut dia, Presiden Jokowi tidak melanggar hak asasi manusia (HAM) jika menolak kepulangan mereka ke Indonesia.
BACA JUGA: Saran untuk Pemerintah Soal Pemulangan WNI Eks ISIS
“Sebab, dengan keputusan tersebut justru presiden sedang melindungi hak asasi atau hak untuk mendapatkan ketenangan dan keselamatan dari mayoritas warga negara Indonesia lainnya," tegas Suhendra.
Suhendra meminta pemerintah berfokus melakukan perbaikan program deradikalisasi agar mendapatkan hasil yang efektif dan tepat sasaran.
Dia juga menyarankan pemerintah memberi perhatian lebih serius terhadap potensi terpaparnya berbagai kelompok masyarakat oleh virus radikalisme yang makin menggejala.
"Saya sudah melakukan mapping (pemetaan) untuk memantau pergerakan kaum radikalis ini. Dengan kita menguasai peta pergerakan mereka, akan lebih mudah meredam berkembangbiaknya sel-sel radikalisme," terangnya. (jos/jpnn)
Redaktur & Reporter : Ragil