Suka Mendramatisir, Jaksa KPK Nasihati OC Kaligis dengan Mengutip Alkitab

Kamis, 17 September 2015 – 15:30 WIB
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi suap Majelis Hakim dan Panitera PTUN Medan Otto Cornelis Kaligis menjalani sidang mendengarkan jawaban JPU terhadap nota pembelaan (eksepsi) di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (17/9). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK tampaknya sudah muak dengan berbagai tudingan yang disampaikan terdakwa kasus suap hakim PTUN Medan Otto Cornelis (OC) Kaligis. Jaksa menganggap advokat senior itu telah mendramatisir proses hukum terhadap dirinya.

Hal ini disampaikan Jaksa Yudi Kristiana saat membaca tanggapan atas nota keberatan alias eksepsi OC di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/9). Menurutnya, dari isi eksepsi terkesan OC berusaha menempatkan diri sebagai korban.

BACA JUGA: Fuad Amin: Mustahil Kepala Daerah Tidak Menerima Hadiah

"Dengan kepiawaiannya menyusun eksepsi, terdakwa menuntut untuk masuk dalam skema seolah-olah terdakwa adalah korban," kata Jaksa Yudi Kristiana di pengadilan Tipikor Jakarta, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (17/9).

Jaksa menyoroti berbagai pernyataan OC seperti merasa diculik penyidik, diperlakukan seperti tahanan teroris, dirampas kemerdekaanya serta ditarget oleh KPK. Padahal, lanjut Yudi, semua yang dilakukan KPK semata penegakan hukum berdasarkan undang-undang dan ketentuan berlaku.

BACA JUGA: Waduh...Papanya Velove Bakal Dioperasi Lagi

"Terdakwa berusaha mendramatisasir keadaan dengan membawa peristiwa-peristiwa yang menyalahi prosedur hukum dengan menggunakan kata-kata (seperti) diculik, saya ditarget KPK, diculik dulu baru dua alat bukti, diperlakukan sebagaimana tahanan teroris yang berbahaya," ucap Yudi.

Yudi juga menyindir pernyataan OC mengenai berbagai perbuatan baik serta jasa-jasa yang dia telah lakukan selama ini. Menurut Yudi, semua amal OC tidak relevan dengan kasus korupsi yang kini dihadapi.

BACA JUGA: PAW 3 Menteri PDIP, Bambang Wuryanto: Itu Urusan Kami

"Kami percaya terdakwa berbagi berkat bagi sesama yang membutuhkan, namun kemudian memegahkan diri dengan kebaikan tidak bisa menyembunyikan diri dari perbuatan yang tidak dikehendaki Tuhan," paparnya.

Yudi kemudian mengutip sebuah ayat dari Alkitab untuk mengingatkan OC agar tidak terlalu berlebihan dalam membela diri. "Kami mengingatkan bukankah hari sudah mulai senja namun demikian, (sebagaimana) Yesaya 59 ayat 1 sesungguhnya tangan Tuhan tidak kurang panjang untuk menyelamatkan dan pendengarannya tidak kurang tajam untuk mendengar," tutur jaksa berkacamata itu.

Yudi mengakhiri tanggapan pihaknya dengan meminta majelis untuk melanjutkan proses persidangan. Dia juga memohon majelis tetap teguh, arif dan bijaksana dalam mengadili perkara ini. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Malu Politikus PDIP Minta Ini...


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler