jpnn.com - JAKARTA - Jajaran Polsek Penjaringan membekuk Ade Prasetyo, yang mengaku sebagai anggota Badan Intelijen Negara (BIN) berpangkat Ipda.
Ade diamankan di daerah Penjaringan, Jakarta Utara, Sabtu (13/8) lalu. Ia ditangkap karena kerap meresahkan orang di sekitarnya, dengan menodongkan senjata air softgun miliknya.
BACA JUGA: Timses Ahok: Kalau Parpol Islam Masuk, Pilkada DKI Selesai
Kapolsek Penjaringan Kompol Bismo Teguh mengungkapkan, motif penodongan senjata yang dilakukan Ade, diduga karena hendak pamer kepada pacarnya.
Ade sendiri sering menodongkan senjata airsoft gun-nya kepada orang sekitar, saat jalan bareng dengan pacarnya di dalam angkutan umum.
BACA JUGA: Wow! Makam Palsu Sudah Tembus 522 Titik
"Pengakuannya sudah beberapa kali nodong orang. Senjata itu juga diperlihatkan ke keluarga pacarnya," kata Bismo, Sabtu (20/8).
Bismo menilai, Ade melakukan hal tersebut untuk mengambil perhatian dari orang sekitarnya, terutama sang kekasih. Sebab, hingga saat ini belum ditemukan adanya korban kekerasan atau pencurian, mengingat Ade sudah sejak lama berperilaku demikian.
BACA JUGA: Saat Ditangkap Polisi, Pasutri Ini Saling Menyalahkan
"Ade kerap berbohong ke masyarakat, bahkan orangtua kekasihnya. Kepada mereka, dia mengaku seorang perwira polisi," ujar Bismo.
Kepada orang-orang sekitarnya, Ade mengaku anggota Mabes Polri berpangkat Inspektur Dua (Ipda) yang diperbantukan pada BIN. Bahkan, saat polisi menangkap Ade, ia berani menggertak petugas dengan mengaku sebagai anggota BIN.
"Berani mengaku BIN di depan polisi. Bagaimana orang biasa. Lalu nunjukkin KTP yang pekerjaannya tertulis sebagai anggota Polri," jelas Bismo. Namun, KTP itu ternyata palsu, setelah diselidiki.
Bismo melanjutkan, dari tangan Ade, polisi menyita satu pucuk senjata air softgun, 10 butir peluru gotri, dan lima peluru tajam aktif. Bismo menegaskan, pihaknya masih mempertanyakan status kepemilikan lima butir peluru aktif tersebut. "Dia ngakunya dapat di jalan," imbuh Bismo.
Sementara ini, Ade hanya bisa dikenakan Pasal 335 Ayat (1) KUHP dan Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Perangkat Senjata Api dengan ancaman pidana lima tahun. (Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tegas Tolak Ahok, PDIP DKI Minta DPP Lihat Kondisi Jakarta Sebenarnya
Redaktur : Tim Redaksi