jpnn.com, SUKABUMI - Polres Sukabumi menggagalkan percobaan penyelundupan 31.534 butir obat keras terlarang ke wilayah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada Jumat (31/12/2021).
"Obat keras ilegal itu kami sita dari tiga tersangka berinisial RZ, MA dan ER ," ungkap Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah, Sabtu.
BACA JUGA: Indonesia Menjadi Tuan Rumah MotoGP 2022, Media Jerman Masih Ragu
Tergetnya, menurut AKBP Dedy, tempat-tempat wisata dan hiburan malam.
Penggagalan percobaan penyelundupan ribuan butir obat terlarang berawal dari informasi yang diterima Satnarkoba Polres Sukabumi.
BACA JUGA: Berita Duka, Bripka Joko Supriyanto Meninggal Dunia, Kami Turut Berduka
Di bawah pimpinan Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Kusmawan, tim langsung bergerak cepat ke lokasi persembunyian ketiga tersangka.
Menurut Dedy, dari hasil pemeriksaan kepada ketiga tersangka, obat-obatan tersebut akan diedarkan pada malam pergantian tahun.
BACA JUGA: Polda Jabar Dapat Dukungan untuk Memproses Habib Bahar
"Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pemasok obat keras itu kepada para tersangka. Jika diestimasikan dalam rupiah nilai uangnya mencapai Rp 315 juta jika terjual habis," tambahnya.
Dedy mengatakan akibat ulahnya, ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (rdo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Pembunuhan 4 Prajurit TNI Memasuki Babak Baru, 6 Tersangka Dikawal Ketat
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha