Polda Jabar Dapat Dukungan untuk Memproses Habib Bahar

Sabtu, 01 Januari 2022 – 22:47 WIB
Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Bogor dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, mengeksekusi Habib Bahar bin Ali Smith yang tersandung kasus tindak kekerasan kepada anak-anak, ke Lapas Pondok Rajeg Cibinong, Kamis (8/8/2019). Foto: ANTARA/Ho-Puspenkum Kejagung

jpnn.com, JAKARTA - Polda Jabar mendapat dukungan dari Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) untuk memproses Habib Bahar terkait dugaan ujaran kebencian.

Menurut Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan, Polda Jabar sudah bertindak sesuai prosedur dalam meningkatkan status hukum Bahar dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

BACA JUGA: Sita 6 Barang Bukti, Polisi Segera Panggil Habib Bahar

Artinya, kata dia, penyidik Polda Jabar dalam menangani kasus ini sudah memiliki cukup bukti untuk memproses secara hukum.

Polda Jabar sudah menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap Habib Bahar.

BACA JUGA: Ada Kabar Anggotanya Sowan kepada Habib Bahar, Kombes Erdi Bereaksi

Menurut mantan Kompolnas itu, polisi sebagai aparat negara dalam penegakan hukum memiliki kewajiban untuk melakukan proses hukum terhadap siapa saja yang melakukan pelanggaran hukum.

"Setiap warga sama kedudukannya di depan hukum. Setiap ada dugaan pelanggaran hukum, polisi tidak boleh melakukan pembiaran," imbuhnya.

BACA JUGA: Kasus Pembunuhan 4 Prajurit TNI Memasuki Babak Baru, 6 Tersangka Dikawal Ketat

Masyarakat, lanjut Edi, tidak ingin ada penyebaran fitnah, penghasutan, serta tindakan provokasi.

"Perbuatan semacam itu jelas adalah bentuk pelanggaran hukum," tegasnya.

Menurut dia, setiap melihat pelanggaran hukum, polisi juga tidak boleh melakukan diskriminasi dalam penegakan hukum.

"Artinya, siapa saja yang melanggar hukum harus diproses. Apakah nanti terbukti bersalah atau tidak, itu menjadi ranah pengadilan," kata dosen hukum pidana itu.

Dia meminta dalam proses hukum, semua pihak harus tetap memegang azas praduga tak bersalah.

Sebelumnya, Polda Jabar menjadwalkan pemanggilan terhadap Habib Bahar pada Senin 3 Januari 2022. Namun, Habib Bahar masih sebagai saksi.

Polda Jawa Barat telah memeriksa 50 orang saksi dan saksi ahli dan menyita enam barang bukti. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berita Duka, Bripka Joko Supriyanto Meninggal Dunia, Kami Turut Berduka


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler