Sukamta Sebut Penegakan Hukum belum Cukup Memberantas Pinjol Ilegal

Minggu, 17 Oktober 2021 – 11:55 WIB
Sukamta. Foto; Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Sukamta mengapresiasi kesigapan pemerintah memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal dengan memblokir atau memutus akses 4.873 konten dan aplikasi fintech ilegal sejak 2018, hingga penegakan hukum.

Hanya saja, wakil ketua Fraksi PKS di DPR itu menilai tindakan blokir dan penegakan hukum sebagai upaya pemberantasan sektor hilir, tidak cukup untuk memberangus pinjol ilegal

BACA JUGA: Suparji Ahmad: Pinjol Ilegal Kian Meresahkan, Harus Diberantas 

"Tindakan pemberantasan di hilir seperti ini belum cukup, kita (pemerintah) juga perlu selesaikan pokok masalahnya di hulu," tutur Sukamta melalui keterangan persnya, Minggu (17/10).

Menurutnya, ada beberapa persoalan di sektor hulu yang perlu diselesaikan dari persoalan pinjol ilegal tersebut. 

BACA JUGA: Sebelum Diizinkan Pulang, 77 Karyawan Pinjol Dinasihati agar Selektif Memilih Pekerjaan

Saat ini, ujar dia, ada kebutuhan masyarakat terhadap pinjaman. 

Lalu, mereka mencoba mengajukan pinjaman kepada pinjol legal, atau bank resmi, tetapi ditolak akibat terbentur ketatnya persyaratan pengajuan kredit. 

BACA JUGA: Penyebab Pinjol Menjamur: Masyarakat Butuh Uang, Pinjam di Bank Tak Mampu

Selanjutnya, masyarakat tergiur pinjol ilegal.

Terlebih lagi, pinjol ilegal itu yang menawarkan kemudahan dalam mengajukan pinjaman, meskipun bunganya mencekik.

Oleh karena itu, kata Sukamta, perlu ada literasi digital dan keuangan sehingga masyarakat bisa mengerem diri dan tidak terlibat pinjol ilegal.

"Edukasi kepada masyarakat ini menjadi tugas kita bersama," kata wakil rakyat Daerah Pemilihan Yogyakarta itu.

Persoalan lain yaitu mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghapus kebijakan membolehkan pinjol ilegal mengakses IMEI. Menurutnya, dengan mengakses IMEI itu,  pinjol bisa melihat data nasabah yang tertera di dalam handphone. 

Hal itu menjadi alat pinjol ilegal mengancam nasabah yang telat atau gagal bayar cicilan.

“Kalau persoalan hulu ini selesai, semoga persoalan di hilir akan lebih mudah diatasi," ujar Sukamta. (ast/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Boy
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler