Wanita yang Tewas Digubuk Ternyata Diperkosa sebelum Dibunuh Tiga Rekannya, Begini Kronologinya

Jumat, 02 Oktober 2020 – 22:08 WIB
Petugas menggunakan APD lengkap melakukan olah TKP penemuan mayat di gubuk areal perladangan Asobe Dusun Lumban Sonang Desa Saitnihuta Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbanghasundutan. Foto: ANTARA/HO

jpnn.com, HUMBAHAS - Teka teki penyebab kematian Kurnia Maya Sari, 33, yang jasadnya ditemukan tergeletak di gubuk perladangan sayur di Desa Sait Nihuta Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbahas Hasundutan, Sumatera Utara, akhirnya terkuak.

Tak disangka, Maya ternyata dibunuh tiga rekan kerjanya yang bekerja di ladang tersebut, Senin (28/9/2020).

BACA JUGA: Mayat Wanita Dalam Gubuk Itu Adalah Kurnia Maya Sari, Korban Pembunuhan

Ketiganya adalah dua laki-laki berinisial B (30) dan D (25) serta satu perempuan berinisial Y (32) yang telah ditangkap di Jalan SM Raja Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.

Paur Humas Polres Humbahas, Bripka Syawal Lolo Bako mengurai pembunuhan Maya berawal saat Sabtu (26/9/2020), korban mengaku kepada tiga rekanya ingin keluar karena sudah tak sanggup lagi bekerja di ladang sayuran milik saksi BS. Maya ingin segera pulang ke Medan.

BACA JUGA: Istri tak Kunjung Pulang, Suami Malah Melakukan Perbuatan Biadab pada Anaknya

Selama bekerja, keempatnya tinggal di gubuk yang sama. Saat mendengar curhatan Maya, ketiga tersangka tak terima dan terjadi cekcok hingga berujung kekerasan.

Tersangka B dan DS melakban mulut korban dan menyekapnya di gubuk. Sehari disekap, pada Minggu (27/9/2020) malam sekira pukul 19.00 WIB, ketiga pelaku membunuh korban.

BACA JUGA: Makam Andresta Mirdayanti Akhirnya Dibongkar, Jenazahnya Diautopsi, Semoga Terungkap

“Tersangka B menutup mulut korban dengan tangan kirinya dan memukul dengan sebilah parang ke arah kepala korban satu kali, lalu membenturkan kepala korban ke lantai sebanyak dua kali,” jelas Syawal.

Sedangkan, YP mengikat tangan korban ke di posisi di belakang, setelah itu menutup mulut korban dengan kain.

“Tersangka DS memperkosa korban kemudian memukul dengan menggunakan sebilah parang ke arah kepala dan wajah sebanyak dua kali,” jelasnya.

Atas perbuatanya ke tiga tersangka dikenakan Pasal 340 Subs 338 lebih Subs 351 ayat (3) dan 285 dari KUH Pidana. “Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun,” pungkasnya.

BACA JUGA: Ogah Diceraikan Suami, Istri Malah Berbuat Nekat di Rumah

Sebelumnya, korban ditemukan sekira pukul 10.00 WIB, Senin (28/9/2020). Sementara, saat itu ketiga rekan korban sudah tidak ada di lokasi. Mereka juga membawa sepeda motor milik pemilik ladang sayur. (nin/pojoksatu)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler