jpnn.com, MEDAN - Propam Polrestabes Medan langsung memeriksa sejumlah polisi terkait pesta kolam di Hairos Waterpark di Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan, pemeriksaan dilakukan terkait kemungkinan keterlibatan Polsek setempat dalam kegiatan pesta kolam yang digelar beberapa waktu lalu itu.
BACA JUGA: Wanita yang Tewas Digubuk Ternyata Diperkosa sebelum Dibunuh Tiga Rekannya, Begini Kronologinya
Ia mengatakan, bahwa pihak Propam memintai keterangan dari Kapolsek hingga petugas piket di hari peristiwa itu terjadi.
"Jadi, semua Kapolsek termasuk anggotanya saat ini tengah diambil keterangannya oleh Propam Polrestabes," katanya sebagaimana dilansir Antaranews.com.
BACA JUGA: Istri tak Kunjung Pulang, Suami Malah Melakukan Perbuatan Biadab pada Anaknya
Sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan Manajer Umum (General Manager) Hairos Waterpark berinisial ES ditetapkan sebagai tersangka pelanggar protokol kesehatan.
Tersangka dikenakan Pasal 93 Jo Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan Jo Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 107 Menkes/382 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan bagi masyarakat dan fasilitas mencegah COVID-19 dengan ancaman hukuman satu tahun penjara atau denda 100 juta.
BACA JUGA: Pesta Kolam Viral di Medsos, Waterpark Ini Langsung Ditutup Satgas Covid-19
Baca juga: Gugus Tugas COVID-19 Sumut tutup objek wisata Hairos Waterpark
Penetapan tersangka ini merupakan buntut penyelenggaraan pesta kolam oleh Hairos Waterpark yang digelar beberapa waktu lalu.
Kegiatan tersebut dihadiri sebanyak 2.800 orang karena pihak manajemen tidak memberlakukan pembatasan terhadap para pengunjung.
BACA JUGA: 8 Tahun Buron, Pembunuh Sadis Siti Fauziah Akhirnya Ditangkap
Dari hasil penyelidikan, kegiatan itu juga tidak memiliki surat ijin dari gugus tugas COVID-19 setempat.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi