Sukolilo Pati Dijuluki Kampung Maling & Desa Bandit di Google Maps, Begini Kata Kapolda Jateng

Minggu, 16 Juni 2024 – 03:19 WIB
Pelabelan kampung maling pada aplikasi Google Maps di wilayah Sukolilo, Kabupaten Pati. Foto: Tangkapan layar Google Maps.

jpnn.com, PATI - Sejumlah titik pada aplikasi Google Maps di Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah ditandai sebagai kampung maling dan desa bandit.

Stigma itu makin menjadi seusai insiden maut bos rental mobil asal Jakarta yang meninggal dunia lantaran dikeroyok massa di wilayah itu pada Kamis (6/6) lalu.

BACA JUGA: Tersangka Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Pati Bertambah Jadi 10 Orang, Begini Perannya, Astaga!

Setidaknya terdapat 10 tanda yang menyebutkan Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati sebagai kampung maling dan desa bandit.

Di antaranya, "Sumber Maling", "Surga Maling", "Hotel Maling", "Deso Kelahiran Maling", "Kampung Maling Mobil" hingga "Desa Bandit" masih tersemat saat berita ini tayang.

BACA JUGA: Bitcoin Bisa Jadi Opsi Fleksibilitas Saat Kondisi Ekonomi tak Stabil

Belum diketahui pasti yang melabeli Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati sebagai kampung maling dan desa bandit pada aplikasi Google Maps.

Namun, pemberian tanda tempat tersebut bisa dilakukan oleh semua pengguna Google Maps.

BACA JUGA: Soroti Tewasnya Bos Rental Mobil di Pati, Sahroni: Tangkap Semua yang Terlibat

Lalu apa kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi?

Irjen Pol Ahmad Luthfi menyebut tidak seharusnya masyarakat melegitimasi suatu daerah menjadi negatif karena adanya kasus kejahatan.

"Kita tidak bisa menjustifikasi bahwa wilayah Pati khususnya Sukolilo adalah kampung blablabla," katanya, saat memaparkan pengembangan kasus pengeroyokan bos rental mobil di Mapolda Jateng, Sabtu (15/6).

Dia menyebut dalam bahasa psikologi massa, kasus pengeroyokan bos rental mobil di Pati adalah hasil ungkapan kemarahan yang ditandai dengan emosi sesaat.

"Misalnya (teriak, red) maling, bakar, matikan dalam situasi tertentu. Pemicunya ini yang kami cari sebenarnya siapa yang awal mula," katanya.

Kini, sebanyak orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus main hakim sendiri tersebut. Mereka berinisial, STJ (35), AK (46), SA (60), SU (63), NS (29), SHD (39), EM (51), BC (37), dan AG (35).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

Jenderal bintang dua ini berkata kemungkinan jumlah tersangka bertambah. Para pelaku yang bersembunyi diminta segera menyerahkan diri.

"Saya warning para pelaku, dalam satu minggu silakan menyerahkan diri, kami akan melakukan upaya paksa, tangkap dan tahan," tegasnya.

Mantan Kapolresta Surakarta itu menyatakan komitmen polisi untuk mengungkap kasus pengeroyokan bos rental mobil asal Jakarta menjadi terang benderang.

"Dengan pengembangan ini diharapkan akan merubah image bahwa tidak boleh masyarakat main hakim sendiri, ini menjadi pembelajaran," harapnya.(mcr5/jpnn)


Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Wisnu Indra Kusuma

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler