Sukran Tanjung Langsung Pimpin Tapteng

Rabu, 08 Oktober 2014 – 06:16 WIB

jpnn.com - JAKARTA  - Wakil Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Sukran Jamilan Tanjung dipastikan segera memimpin roda pemerintahan di Tapteng sebagai pelaksana tugas (Plt) bupati, menyusul ditahannya Bupati Bonaran Situmeang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (6/10).

Hal ini sesuai ketentuan pasal 65 dan pasal 66 UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagai pengganti UU Nomor 32 Tahun 2004.

BACA JUGA: Pemerkosa Anak Kandung Dipenjara 13 Tahun

Di pasal tersebut menyatakan bahwa kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya. Selanjutnya disebutkan, jika kepala daerah sedang menjalani masa tahanan, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.

Ketentuan di UU pemda yang baru itu pertama kali diterapkan ke Gubernur Riau Annas Maamun yang ditahan dalam kasus dugaan suap. Kewenangan Annas langsung dipreteli dan  secara resmi telah diserahkan ke Wagub Riau, kemarin.

BACA JUGA: Asap dari Sumsel dan Jambi Selimuti Pekanbaru

Dengan demikian, kasus Tapteng ini merupakan yang kedua kalinya diterapkannya UU Nomor 23 Tahun 2014, yang resmi diteken Presiden SBY pada 2 Oktober 2014.

“Ya, ini (kasus Tapteng) seperti Riau," ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan kepada JPNN, kemarin (7/10).

BACA JUGA: Kos-kosan Rawan Pencurian

Meski kewenangan dan tugas Bonaran yang ditahan diserahkan ke wakilnya, namun status Bonaran tetap sebagai kepala daerah. Dia diberhentikan sementara setelah status hukumnya ditingkatkan menjadi terdakwa.

"Kalau sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap, baru lah diberhentikan secara permanen," terang Djohermansyah.

Ketentuan baru di UU pemda ini berbeda jauh dengan aturan di UU Nomor 32 Tahun 2004. Di mana, dengan aturan lama itu, kepala daerah yang berstatus tersangka dan berada di tahanan, masih bisa mengendalikan roda pemerintahan.

Dalam beberapa kasus, ruang tahanan menjadi mirip kantor lantaran para pejabat pemda terkait mondar-mandir ke ruang tahanan menemui kepala daerah untuk urusan dinas.  Dari dalam jeruji tahanan pula, berkas-berkas penting diteken kepala daerah. Kini, aturan itu diubah. (sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pilkada Serentak Tunggu PKPU


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler