Sukses Uji Materiil, Zaenal Kumpulkan Caleg

Kamis, 30 Juli 2009 – 18:18 WIB
JAKARTA - Setelah sukses mengajukan uji materiil terhadap Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2009, Koalisi Konstitusi dan Keadilan yang diketuai Zaenal Ma’arif (caleg) dari Partai Demokrat, Minggu 2 Agustus 2009, jam 10.00 Wib mendatang mengundang seluruh caleg DPR yang terkena dampak Putusan MA berkumpul di Hotel Sahid Jakarta.

Gagasan pokok yang akan diusung dalam pertemuan tersebut antara lain untuk menyamakan persepsi di antara para caleg tentang tiga Putusan MA masing-masing Nomor 15P/Hum/2009, Nomor 13P/Hum/2009 dan Nomor 16P/Hum/2009 tertanggal 18 Juni 2009 yang membatalkan keputusan KPU No 15/2009 tentang Pedoman Teknis Penetapan Kursi dan Caleg 2009.

“Menurut kami, tiga Putusan Majelis Hakim Agung MA atas Peratuan KPU Nomor 15 itu sudah final dan tidak bisa diutak-atik,” kata Zaenal Ma'arif, didampingi dua rekan Koalisi Konstitusi dan Keadilan masing-masing Hasto Kristiyanto (PDI-P) dan Indra J Piliang (Golkar), di press room DPR, Senayan Jakarta, Kamis (30/7).

Sementara Indra J Piliang, yang dalam koalisi tersebut menjadi Wakil ketua menjelaskan bahwa persoalan pasca Putusan MA tersebut bukan lagi soal calon legislator yang masuk atau yang dianulir“Sebab, secara legal KPU sendiri kan belum mengumumkan sebenarnya siapa saja yang masuk, terkait pola perhitungannya juga belum diketahui, kan,” ujar Indra.

Keputusan tersebut, lanjutnya, itu soal domain hukum di MA

BACA JUGA: Wanda Hamidah Prihatin Nasib Rekan

Bila putusan itu tidak dilaksanakan, maka legitimasi lembaga itu sebagai lembaga yudikatif akan dipertanyakan
Hubungan trias politica di Indonesia akan menjadi masalah

BACA JUGA: Putusan MA Ancam Koalisi Kerakyatan

Dan pengaruhnya ke depan akan tidak jelas mana legislatif, yudikatif, dan eksekutif.

Di tempat yang sama, Hasto Kristiyanto Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan yang jadi Sekretaris Koalisi Konstitusi dan Keadilan, memperkirakan hasil simulasi perhitungan suara Koalisi Konstitusi dan Keadilan, jika putusan MA itu dijalankan
"Partai Golkar akan bertambah 9 kursi, PDI Perjuangan bertambah 5 kursi, Partai Demokrat 11 kursi, PKS tidak bertambah dan tidak berkurang, tetapi akan ada pergantian kursi

BACA JUGA: Demokrat Mulai Jaring Calon Ketua DPR

Misalnya Rama Pratama yang sebelumnya tidak masuk, nanti akan masuk Parlemen."

Parpol yang akan berkurang perolehan kursinya masing-masing Hanura akan berkurang 5 kursiGerindra berkurang 8 kursi, PAN berkurang 7 kursiPKB berkurang 2 kursi, dan PPP berkurang 3 kursi.

Sebelumnya, bertempat di sekreatriat DPP Partai Amanah Nasional (PAN), Jalan Warung BUncit Raya, Jakarta Selatan, tiga petinggi DPP partai politik masing-masing Soetrisno Bachir (Ketua Umum PAN), Tifatul Sembiring (Presiden PKS) dan Suryadharma Ali (Ketua Umum PPP) menyarankan lembaga tinggi negara seperti KPU, MK, MA, dan DPR segera bertemu untuk membahas dan mencari solusi terhadap tiga Putusan MA terkait penghitungan suara pemilu legislatif 2009.

"Jika Putusan MA tersebut dipaksakan untuk dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum, ini jelas akan merugikan PAN, PKS dan PPP dengan ribuan calegnya di daerah yang sudah syukuran atas terpilihnya merekaTapi dengan Putusan MA itu, mereka batal jadi anggota DPRD," kata Soetrisno Bachir.

Sementara Suryadharma Ali, memprediksi keputusan MA itu akan memicu kegelisahan nasional"Putusan MA itu sangat bertentangan dengan prinsip lahirnya Undang-undang atau peraturan yang semestinya dibuat untuk memberikan rasa aman dan kepastianKami tidak menentang Putusan MA tersebut dilaksanakan, tapi mana ada sebuah Putusan bisa berlaku surut?," tanya Suryadharma Ali.

Dia menjelaskan, memang lumrah terjadi perubahan undang-undang dan peraturanTapi kalau setiap saat dirubah, pasti menimbulkan ketidakpastian"Ibarat pacu Kuda, bendera lomba sudah dikibarkan, lalu secara tiba-tiba dihentikanBahaya!," tegas Suryadharma Ali.

Senada dengan Soetrisno Bachir dan Suryadharma Ali, Presiden PKS Tifatul Sembiring sangat berharap kiranya MA dan KPU serta lembaga tinggi terkait lainnya mensimulasi terlebih dampak dari sebuah keputusan"Jika tidak, maka semua keputusan hukum akan membingungkan masyarakat sebagaimana yang terjadi dengan Putusan MA yang membatalkan Peraturan KP Nomor 15 Tahun 2009," ujarnya.

Dia juga memperingkatkan pihak Komisi Pemilihan Umum dan Mahkamah jangan main-main dengan masalah ini karena berpotensi mendatangkan kerawanan nasionalKami yakin, Komisi Yudisial pasti mencermati semua hal yang terjadi selama proses yang terjadi hingga lahirnya Putusan MA itu.(fas/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Golkar Punya Kans Masuk Kabinet


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler