Sukseskan Tax Amnesty, BEI Diskon Biaya Listing

Rabu, 20 Juli 2016 – 07:43 WIB
IHSG. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Berbagai cara dilakukan Bursa Efek Indonesia untuk menyukseskan tax amnesty. Salah satunya ialah memangkas sejumlah biaya transaksi perdagangan saham.

Sejumlah biaya yang didiskon, antara lain, pemangkasan biaya listing saham perdana (initial public offering).

BACA JUGA: Utang Luar Negeri Indonesia Didominasi Swasta

Selain itu, diskon biaya transaksi saham diberikan kepada pemilik modal yang mendeklarasikan pemindahan kepemilikan aset saham atas nama pihak lain menjadi miliknya (crossing). Kepemilikan saham dideklarasikan baik di dalam maupun luar negeri.

”Insentif diberikan untuk tender offer, crossing saham, dan rencananya juga diskon biaya listing fee,” kata Direktur Pengembangan BEI Hosea Nicky Hogan di gedung BEI kemarin (19/7).

BACA JUGA: Bulan Depan, Pelabuhan Kalibaru Akan Beroperasi

Khusus transaksi crossing saham alias transaksi tutup sendiri selama ini dikenai pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,1 persen dari total nilai transaksi, baik posisi untung maupun rugi.

Karena ada amnesti pajak, pelaksananya dibebaskan dari biaya tersebut sepanjang sudah membayar uang tebusan pajak. BEI juga memangkas fee transaksi jual yang normalnya sebesar 0,03 persen dari nilai transaksi.

BACA JUGA: Market Share Masih Kecil, Perbankan Syariah Perlu Modifikasi

Biaya yang dikenakan hanya 0,01 persen dari total transaksi untuk dana penjaminan di Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI). Namun, Nicky belum bisa menyebut besaran diskon atas fee transaksi untuk program amnesti pajak.

BEI masih mengidentifikasi potensi terdapatnya aksi crossing saham atas pengakuan kepemilikan saham.

Sebab, tidak sedikit para pemilik modal di Indonesia yang menanamkan investasi di sejumlah saham perusahaan tercatat di BEI, namun menggunakan kendaraan lain. ”Tidak sedikit yang memakai nama orang lain. Misalnya, saudara, tetangga, atau pihak lain,” imbuhnya.

Pihak yang melakukan praktik tersebut disarankan segera mendaftar untuk ikut program tax amnesty ke Ditjen Pajak. Mereka diminta menyebutkan aset-aset, termasuk aset saham.

Bukti berupa pengakuan kepada Ditjen Pajak itu digunakan untuk mendapatkan fasilitas diskon transaksi saham saat memindahkan dari nama sebelumnya ke nama pemilik sebenarnya.

Crossing transaksi seolah antara dua pihak, padahal hanya satu pihak itu dikenal dengan istilah free of payment. Sebab, meski transaksi terjadi, tidak ada pembayaran karena pemiliknya satu pihak yang sama.

Untuk level konglomerasi, potensi perpindahan aset berupa kepemilikan saham cukup besar. Umumnya kepemilikan diatasnamakan perusahaan cangkang atau pihak lain. Atas dasar itu, BEI mengantisipasi dengan memberikan relaksasi mekanisme tender offer.

Penawaran untuk membeli saham suatu perseroan dan biasanya di atas harga pasar saham itu memungkinkan terjadi saat tiba-tiba ada pengakuan kepemilikan saham cukup besar pada satu perusahaan tercatat oleh salah satu pihak pemilik saham. BEI sempat menyebut potensinya sekitar Rp 400 triliun. (gen/jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tax Amnesty Gerus Porsi Penanaman Modal Asing


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler