Suku Anak Dalam di Merangin Serahkan Senjata Api Rakitan

Jumat, 25 Juni 2021 – 13:42 WIB
Kapolres Merangin AKBP Andy Purnamawan menerima penyerahan senjata api rakitan dari warga suku Anak Dalam, Jumat. Foto: ANTARA/HO/Humas Polres Merangin

jpnn.com, JAMBI - Kapolres Merangin AKBP Irwan Purnamawan mengatakan sebulan terakhir ini jajarannya menerima penyerahan 107 pucuk senjata api rakitan dari masyarakat.

Dari 107 senjata api rakitan yang diserahkan masyarakat Kabupaten Merangin, Jambi, terdiri atas 106 senapan rakitan yang dikenal dengan istilah kecepek dan satu pistol rakitan.

BACA JUGA: Bu YN & MN Biasa Transaksi di Rumah, Langganannya Remaja, Kalau Sepi Dapat Upah Rp100 Ribu

Sebagian besar senpi rakitan itu diserahkan suku anak dalam (SAD) di Kabupaten Merangin.

"Kepolisian juga memberikan ucapan terima kasih kepada para kepala desa dan suku anak dalam di Kabupaten Merangin yang sudah berpartisipasi dalam kegiatan ini," kata Irwan.

BACA JUGA: Senjata Api Rampasan KKB Diserahkan kepada TNI, Ternyata Milik Anggota Polisi

"Selain warga dari SAD atau orang rimba yang dengan sukarela menyerahkan senjata api rakitan jenis kecepek itu, ada juga warga biasa yang menyerahkannya kepada polisi," katanya.

Setelah diberikan imbauan dalam mengantisipasi terjadinya premanisme atau tindak pidana menggunakan senjata api dan supaya dapat bekerja sama dalam menjaga harkamtibmas, beberapa masyarakat memberanikan diri menyerahkan senjata api rakitannya kepada polisi.

"Kami berharap masyarakat dapat mengerti tentang bahaya memiliki senjata api, hal itu untuk mengantisipasi premanisme di wilayah hukum Polres Merangin serta dapat bekerja sama dengan masyarakat dalam menjaga Harkamtibmas," kata dia.

Adapun satuan yang menerima penyerahan senjata rakitan itu adalah Sat Reskrim Polres (93 kecepek laras panjang), Sat Intelkam (dua kecepek laras panjang), Polsek Bangko (tiga kecepek laras panjang), Polsek Pamenang (tiga kecepek laras panjang), Polsek Sungai Manau (satu kecepek laras panjang), Polsek Tabir (dua kecepek laras panjang), Polsek Tabir Selatan (dua kecepek panjang), dan Polsek Tabir Ulu (satu kecepek laras pendek).

Irwan mengatakan senjata-senjata api rakitan itu akan diserahkan ke Direktorat Kriminal Umum Polda Jambi.

Polres Merangin juga terus dan tetap mengimbau kepada masyarakat di Kabupaten Merangin untuk tidak menggunakan senjata api dalam bentuk apa pun tanpa izin. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler