Suku Moi Papua Tak Sudi Tanahnya jadi Incaran Perusahaan Sawit

Kamis, 23 September 2021 – 08:53 WIB
Warga suku Moi di Kampung Segun Distrik Segun Kabupaten Sorong, Papua Barat. Foto: ANTARA/Hans Arnold Kapisa

jpnn.com, SORONG - Masyarakat adat suku Moi di Kampung Segun Distrik Segun, Kabupaten Sorong, Papua Barat ogah terjebak janji manis investor sawit ke tanah mereka.

Sekretaris Kampung Segun Samuel Ketumlas menyatakan bahwa praktik perampasan tanah adat orang Moi yang dilakukan oleh investor sawit dengan berbagai rayuan kesejahteraan dan pembangunan, tak lagi berefek bagi warga Segun.

BACA JUGA: Akademisi IPB: Kelapa Sawit Harus Jadi Bagian Aset Nasional

"Kami sudah berkomitmen, bahwa sejengkal tanah di Kampung Segun ini tak akan kami lepas untuk perkebunan sawit, apa pun tawaran yang diberikan, kami bisa hidup tanpa sawit," ujar Samuel, Rabu (22/9).

Dia menegaskan bahwa warga pribumi Kampung Segun mendukung penuh kebijakan Bupati Johni Kamuru untuk mencabut izin perkebunan sawit dari sejumlah perusahaan dari wilayah adat mereka.

BACA JUGA: Sawit Selalu Moncer, Sebegini Penghasilan Petani di PTPN VIII

"Keputusan yang diambil Bupati Sorong membuka mata kami bahwa tidak ada masa depan bagi generasi kami jika hari ini kami izinkan hutan adat kami ditanami sawit," kata Samuel.

Selanjutnya Felix Malagilit warga Kampung Segun mengatakan bahwa keluarga (marga) Malagilit di Kampung Segun sudah melakukan pengukuran dan pemetaan hutan dan tanah adat mereka.

BACA JUGA: Maksi Bantah Kelapa Sawit Sebabkan Asam Urat

Ia menyebutkan inisiatif itu dilakukan karena telah mendapatkan informasi tentang sebagian dari hutan di wilayah Kampung Segun diketahui telah masuk dalam incaran pembukaan lahan perkebunan sawit oleh salah satu perusahaan.

"Kami dari marga Malagilit di kampung Segun sudah melakukan pemetaan tanah ulayat kami, untuk tetap dijaga karena sedang dalam incaran salah satu perusahaan sawit dengan mendekati saudara kami di sejumlah kampung di wilayah Distrik ini," katanya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler