Sukurin, Duo Maling Motor Beraksi di Saat Rombongan Kapolres Melintas

Kamis, 05 Januari 2023 – 11:27 WIB
Dua pelaku pencurian sepeda motor asal Pekanbaru Riau dibawa ke Mapolres Agam. ANATARA/HO-Dok Humas Polres Agam

jpnn.com, LUBUKBASUNG - R (27) dan SR (27), warga Kota Pekanbaru, Riau diringkus petugas Polres Agam, Polda Sumatera Barat (Sumbar).

Duo maling motor diamankan setelah beraksi di Simpang Pasar Maninjau, Nagari Maninjau, Kecamatan Tanjungraya, Rabu (4/1) siang.

BACA JUGA: Kasus Pencurian di Rumah Jaksa KPK Banyak Kejanggalan

"Kedua pelaku ditangkap berbarengan saat rombongan Kapolres Agam kembali dari menyerahkan bantuan ke Pondok Pesantren AlHafidz Ibnu Hajar Matur," kata Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian diwakili Kasat Reskrim AKP RJ Agung Pratomo di Lubukbasung, Kamis.

Mereka ditangkap setelah mencuri motor merek Honda Beat dengan nomor polisi BG 6257 EAA yang terparkir di pinggir jalan di Jorong Panta, Nagari Panta Pauh, Kecamatan Matur, sekitar pukul 11.45 WIB.

BACA JUGA: Jayapura Diguncang Gempa M 5,5, Warga Panik Tak Berani Masuk Rumah

Dia mengatakan pencuri sepeda motor itu berawal saat Nursal, pemiliknya memarkirkan sepeda motornya di tepi jalan Jorong Panta, Nagari Panta Pauh, Kecamatan Matur

Saat itu pemilik sepeda motor sedang pergi melihat kebunnya.

BACA JUGA: Kronologi Duel Polisi Berujung Maut di SPN Polda Riau, Aiptu Ruslan Tewas Mengerikan

Kebetulan pelaku sedang lewat dan melihat sepeda motor sedang parkir, sehingga niatnya muncul untuk mencuri.

"Sepeda motor tersebut diambil pelaku setelah sekitar 15 menit mereka pantau," katanya.

Dia menambahkan saat mengambil sepeda motor kondisi setang sedang terkunci, namun kedua pelaku membuka secara paksa.

Seusai mengambil motor, kedua pelaku membawa ke arah Kecamatan Tanjungraya dengan cara didorong atau dibawa dalam keadaan mesin mati.

"Pelaku ditangkap di Simpang Pasar Maninjau, Kecamatan Tanjungraya setelah satu jam mencuri sepeda motor itu, dan kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam untuk penyidikan lebih lanjut," katanya.

Dari pengakuan pelaku mereka sering mencuri sepeda motor di daerah Pekanbaru, Riau dan baru kali ini ditangkap.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dan terancam tujuh tahun penjara. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Suamiku Berzina dengan Ibu Kandungku


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler