Sukurin, Pelaku Begal Ditinggal Teman-temannya

Jumat, 16 Desember 2022 – 19:28 WIB
Begal ditangkap. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, TAMBORA - Petugas Polsek Tambora menangkap begal yang merampas motor milik seorang petugas Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Pusat.

Peristiwa pembegalan tersebut terjadi pada Rabu (7/12) lalu.

BACA JUGA: Begal yang Masuk DPO Polisi Ini Ternyata Pelaku Penganiayaan, Terancam Lama di Penjara

"Kami tangkap pelaku berinisial TA (21) saat sedang melakukan aksi pembegalan di wilayah Tambora," kata Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Dia mengatakan saat itu TA beserta teman satu komplotannya Icang, Ibnu, Sahrul, dan Ipul berencana membegal.

BACA JUGA: Polisi Dikeroyok, Disiksa, Lalu Ditembak Mati, Pelakunya Tak Disangka, Sadis Banget

Dia mengatakan setelah menyusun rencana, mereka mulai berkeliling ke wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Barat sekitar pukul 01.00 WIB.

Saat melewati Tambora, komplotan pelaku melihat korban, yakni Nopri yang mengendarai motor.

BACA JUGA: Sopir Taksi Dikeroyok Kelompok Pemuda di Jakarta Timur

TA yang menyembunyikan celurit di dalam jaketnya pun mulai mengikuti korban menggunakan motor.

Pelaku dan teman-temannya akhirnya memepet korban sambil menodongkan senjata tajam. Bukan berhenti, Nopri tancap gas untuk melarikan diri.

Namun, Nopri gagal melarikan diri saat tangan dan punggung terkena senjata tajam milik TA. Korban pun terjatuh.

Saat TA turun dari motor dan ingin menganiaya korban dan mengambil motornya, jajaran Polsek Tambora langsung datang dan melepaskan tembakan.

Personel Unit Reskrim Polsek Tambora yang sudah mengikuti para pelaku sejak memasuki wilayah Tambora langsung menembakkan senjata api sebanyak satu kali ke arah pelaku TA dan mengenai kakinya.

"Tembakan ini terpaksa polisi lakukan untuk menyelamatkan korban," kata Putra.

Seluruh kawanan TA pun melarikan diri meninggalkan pelaku.

Pelaku akhirnya ditangkap dan ditahan di Polsek Tambora untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, pelaku TA kami kenakan Pasal 365 KUHP, yaitu tindak pidana pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara," kata Putra. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebegini Uang yang Diamankan Saat OTT Waka DPRD Jatim, Wow


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler