Sulaiman sudah Ditangkap, Perbuatannya Sungguh Memalukan, di Muka Umum Pula

Selasa, 03 Mei 2022 – 13:53 WIB
Sulaiman alias Kiki, tersangka perbuatan cabul di muka umum, saat menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang. Foto: sumeks

jpnn.com, PALEMBANG - Sulaiman alias Kiki, 39, warga Jalan Slamet Riyadi, Lorong Mentok, Kelurahan 11 Ilir, Kecamatan IT III, Palembang, Sumsel, ditangkap karena berbuat cabul di tempat umum pada Minggu (1/5) sekitar pukul 12.30 WIB.

Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi mengatakan peristiwa yang dilakukan pelaku terjadi di Jalan Tengkuruk Permai, tepatnya seberang pos Polisi Pasar 16 Ilir, Kelurahan 16 Ilir, Kecamatan IT I Palembang.

BACA JUGA: Uang Rp 25 Juta di Lemari Rahmat Hidayat Lenyap, Ternyata Ini Pelakunya, Tak Disangka

“Infomasi yang kita dapatkan kejadian ini berawal saat korban berinisial YL (34) sedang berbelanja bersama suaminya, dan kondisi saat itu sangat padat hingga berdesak-desakan di Tempat Kejadian Perkara (TKP),” ujarnya, Selasa (3/5).

Kemudian saat itu pelaku yang berada di belakang korban melancarkan aksinya, dengan menempelkan alat vitalnya ke bagian belakang celana korban.

BACA JUGA: Kasatlantas Lamteng yang Kena OTT Ternyata Baru Tiga Bulan Menjabat

Korban baru sadar perbuatan pelaku, saat merasakan ada benda menekan di pantatnya dan dia merasakan celakanya bagian belakang basah.

Korban pun menoleh ke belakang, dan mendapati perbuatan cabul pelaku padanya. Dia lalu berteriak seraya memegangi pelaku.

BACA JUGA: Penampakan ‘Kapal Hantu’ Tempat 3 Anggota Polairud Sempat Disekap 7 ABK

“Dari hasil pemeriksaan, korban kita dapati trauma akibat kejadian yang dialaminya tersebut dan melaporkannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang,” katanya kepada wartawan.

BACA JUGA: Kasatlantas Lamteng yang Kena OTT Ternyata Baru Tiga Bulan Menjabat

Tri melanjutkan hingga kini pelaku masih diperiksa penyidik dan atas ulahnya pelaku terancam pasal 289, KUHP dengan ancam hukuman penjara lima tahun penjara.(kur/sumeks)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler