jpnn.com, BINJAI - Polisi akhirnya berhasil mengungkap sekaligus menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pasangan suami istri, Sugianto, 59, dan Astuti, 60, pada Sabtu (27/2).
Pelaku adalah Sulistiono alias Sulis, 24, warga Dusun IX, Desa Seimencirim, Sunggal, Deliserdang, Sumut.
BACA JUGA: Pasutri Tewas Mengenaskan di Areal Perkebunan Tebu Deliserdang, Tubuhnya Penuh Luka Tusukan
Sopir dump truck BK 8680 CQ itu sempat melarikan diri ke Batubara setelah menghabisi nyawa kedua korban. Namun, pelarian tersangka kandas, Sabtu (27/2).
Bahkan saat dilakukan pengembangan, tersangka melawan. Tak ayal, peluru pun bersarang di betis kanan tersangka.
BACA JUGA: Briptu KO Kembali Berulah, Kapolres Tak Beri Ampun, Kariernya Sebagai Polisi Tamat
Kapolres Binjai, AKBP Romadhoni Sutardjo menjelaskan, tersangka mulanya hanya berniat melakukan tindak pidana pencurian lantaran tidak memiliki uang lagi untuk membeli solar sebagai bahan bakar truknya.
“Dia (tersangka) menyiapkan truknya seolah-olah sedang rusak. Ketika sepeda motor korban melintas langsung disetopnya dan minta tolong,” ujar Kapolres didampingi Kasat Reskrim, AKP Yayang Rizki Pratama kepada wartawan, Selasa (2/3).
BACA JUGA: Terungkap, Aipda RS Habisi Dua Gadis Medan di Kamar Hotel, Begini Pengakuannya
Korban dikenal selama ini baik, membantu tersangka yang hanya berpura-pura. Ketika korban Sugianto di belakang truk, tersangka memukul pundak dan kepala belakangnya sebanyak tiga kali.
Sugianto pun sempoyongan dan masuk ke parit perkebunan tebu, lokasi pasutri ditemukan tak bernyawa, Kelurahan Tunggurono, Binjai Timur, kemarin (22/2).
Melihat suami dianiaya, sang istri berteriak minta tolong sembari mendatangi tersangka untuk jangan melakukan penganiayaan lagi.
Namun, tersangka malah memukul dada Astuti sebanyak dua kali hingga korban jatuh pingsan. Sementara, tersangka masih melihat Sugianto bergerak dan coba menghindar dengan cara merangkak.
Langsung saja, tersangka kembali menganiaya Sugianto dengan besi mengarah kepada lehernya sebanyak empat kali.
Akibatnya, Sugianto menjadi tak berdaya dan tersangka kembali menganiayanya secara berulang.
Usai menghabisi nyawa Sugianto, tersangka kembali menganiaya istri korban dengan memukulnya menggunakan besi ke arah wajah.
Singkat cerita, tersangka menghabisi nyawa korban dan membiarkannya di parit, lokasi jasad pasutri yang ditemukan tak bernyawa.
Usai memastikan tak bernyawa, tersangka mengambil uang Rp200 ribu dan STNK sepeda motor korban. Kemudian, sepeda motor Honda Vario BK 6812 AFS korban disembunyikan tersangka ke tempat penitipan daerah Km 19 Binjai.
Usai merapikan kondisi TKP, tersangka mengembalikan truk yang dibawanya ke Pondok Tanjung Keliling, Langkat. Dua hari berselang (24/2), tersangka mengambil sepeda motor yang dititipnya dengan membayar Rp10 ribu.
Polisi juga menangkap Andrian Martin S, 36, warga Jalan Kawat III, Gang Padi, Kelurahan Tanjungmulia Hilir, Medan Deli yang menerima gadaian sepeda motor hasil curian senilai Rp2,1 juta.
Juga meringkus Ikhsan Pandu, 18, yang berperan sebagai perantara menghubungkan tersangka dengan penerima gadaian sepeda motor.
Uang hasil gadaian digunakan tersangka untuk membeli telepon genggam jenis android senilai Rp1,3 juta.
“Tersangka awalnya niat melakukan pencurian. Namun berubah niat menjadi pembunuhan terhadap korban yang barangnya dicuri. Apabila tidak dibunuh, tersangka takut akan diketahui perbuatan pencurian yang dilakukannya,” kata mantan Kabag Ops Polrestabes Medan ini.
“Pengungkapan ini berdasarkan dari pemeriksaan yang dilakukan kepada sejumlah saksi di sekitar TKP. Ada beberapa saksi yang diperiksa, didapat dari mereka informasi bahwa mereka melihat tersangka di waktu kejadian,” sambung dia.
“Ke depannya, masyarakat agar lebih berhati-hati. Saya sudah sampaikan kepada Polsek untuk menggiatkan patroli pada jam rawan pagi hari,” beber dia.
Sementara, Kapolres sempat menginterogasi eksekutor di hadapan wartawan. Kapolres menanyakan alasannya mengapa tersangka tega menghabisi nyawa pasutri yang sudah tak berdaya tersebut.
“Saya bingung harus bagaimana pak, sendiri saya. Lagipula saya dengan korban itu kenal sebelumnya,” tukas tersangka Sulis.
BACA JUGA: Pembicaraan Terakhir Rizka Fitria dengan Bibinya Sebelum Dibunuh Aipda RS di Kamar Hotel
Tersangka disangkakan polisi Pasal 340 Subsider 338 Subsider 365 ayat (3) dengan ancaman maksimal pidana mati atau 20 tahun kurungan penjara. (ted/sumutpos.co)
Redaktur & Reporter : Budi