Sulit Jika Semua Honorer Diangkat PNS & PPPK, Yang Masuk Pendataan Non-ASN Juga Dibatasi 

Selasa, 27 September 2022 – 21:51 WIB
Sulit Jika Semua Honorer Diangkat PNS & PPPK. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pendataan non-ASN sementara berjalan. Dalam pendataan itu ada delapan kelompok yang tidak akan dimasukkan.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen menegaskan tidak mungkin semua honorer diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN).

BACA JUGA: PPPK 2022: 524 Honorer Guru Lulus PG Daerah Ini Malah Tak Diusulkan Pemda, Waduh!

Itu sebabnya perlu ada pemetaan tenaga non-ASN untuk menentukan arah kebijakan pemerintah dalam penyelesaian masalah honorer.

Nah, untuk menyelesaikan honorer yang tidak masuk pendataan non-ASN, salah satunya lewat outsourcing.

BACA JUGA: Pendataan Non-ASN Dibelit Masalah Rumit, Oh Slip Gaji Honorer

Deputi Suharmen mencontohkan petugas kebersihan, pengemudi, dan satuan pengamanan tidak bisa diangkat ASN. Mereka akan dialihkan ke outsourcing.

"Pengemudi, tenaga kebersihan, satuan pengamanan bukan merupakan tenaga non-ASN pada instansi pemerintah, makanya tidak akan didata," kata Deputi  Suharmen kepada JPNN.com baru-baru ini.

BACA JUGA: Finalisasi Pendataan Honorer 31 Oktober, Tenaga Non-ASN Masih Punya Waktu

Dia menyebutkan hanya dua kelompok tenaga non-ASN yang masuk pendataan, yaitu honorer K2 yang terdaftar dalam database BKN. Kemudian pegawai non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah.

Kelompok pegawai non-ASN harus memenuhi ketentuan lainnya juga, yaitu pembayaran gaji langsung menggunakan APBN (instansi pusat)) dan APBD (instansi daerah). Bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, individu ataupun pihak ketiga.

Persyaratan lainnya adalah diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja, telah bekerja paling singkat selama setahun pada 31 Desember 2021. Honorernya berusia paling rendah 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Persyaratan tersebut kata Suharmen, sebagaimana tertuang dalam SE MenPAN-RB Nomor B/I511/M SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli.

Deputi Suharmen menegaskan walaupun mereka masuk pendataan, bukan berarti secara otomatis diangkat menjadi ASN baik PNS maupun PPPK.

Namun, dia mengakui hanya honorer yang masuk pendataan non-ASN akan diselesaikan pemerintah.

Adapun  8 kelompok pegawai yang tidak masuk dalam pendataan tenaga non-ASN, yaitu:

1. Pegawai Badan Layanan Umum

2. Pegawai Badan Layanan Umum Daerah

3. Petugas kebersihan

4. Pengemudi

5. Satuan pengaman

6. Bentuk jabatan lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme outsourcing (alih daya)

7. Pegawai dengan SK atau kontrak kerja di atas 31 Desember 2021 dan atau pegawai yang tidak memiliki masa kerja minimal 1 tahun dengan mekanisme pembayaran APBN

8. Pegawai dengan SK atau kontrak kerja di atas 31 Desember 2021 dan atau pegawai yang tidak memiliki masa kerja minimal 1 tahun dengan mekanisme pembayaran APBD. (esy/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler