Sultan Apresiasi Kebijakan yang Mewajibkan Komisaris BUMN Bertanggung Jawab

Minggu, 19 Juni 2022 – 08:59 WIB
Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin. Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI Sultan B Najamudin mengapresiasi keputusan Presiden Joko Widodo yang mewajibkan komisaris BUMN untuk bertanggung jawab atas kelalaian tugas pengawasan yang berdampak pada kerugian keuangan BUMN.

“Kami mengapresiasi kebijakan ini sebagai terobosan penting yang cukup protektif," ungkap Sultan dalam keterangan tertulis belum lama ini.

BACA JUGA: Erick Thohir Ingin BUMN Selalu Jadi Penyeimbang Pasar

Sultan menilau keputusan tersebut sangat dibutuhkan oleh perusahan-perusahaan BUMN yang sering kali rentan mengalami kerugian keuangan dalam jumlah besar akibat kesalahan dan ketidakhati-hatian saat melakukan aksi korporasi.

Menurut Sultan, saat ini posisi komisaris BUMN cenderung dicitrakan sebagai jabatan politis daripada jabatan profesional.

BACA JUGA: Dirut BRI Buka-bukaan soal Laba BUMN: Hasil Kerja Fokus dan Tuntas

Kehadiran PP ini diharapkan mampu menepis anggapan atau stigma yang melekat pada jabatan strategis pada struktur BUMN tersebut.

"Suka atau tidak, publik sangat memahami bahwa komisaris BUMN yang direkrut secara subjektif sangat tidak sehat bagi tumbuh kembang korporasi. Saya kira PP ini mengindikasikan adanya keinginan moral Presiden Joko Widodo untuk menyudahi hal yang telah merugikan BUMN ini", tegas mantan ketua HIPMI bengkulu itu.

BACA JUGA: LPES: Kebijakan Erick Thohir Terbukti Membawa Kemajuan Bagi BUMN

Meski demikian, Sultan meminta agar Pemerintah lebih tegas dan disiplin dalam mengontrol aksi korporasi BUMN di era yang rentan dengan risiko bisnis ini. Kita harus belajar dari fenomena ASABRI dan Jiwasraya yang sangat merugikan masyarakat.

"Untuk mampu bersaing dan bertahan di era VUCA. Pemerintah harus mampu memastikan bahwa jabatan komisaris BUMN terbebas dari kepentingan politik tertentu dan mengedepankan prinsip profesionalitas bisnis. Semoga kebijakan mampu menghapus anggapan politisasi BUMN yang berkembang saat ini,” ujar Sultan.

Diketahui, Presiden Jokowi mewajibkan seluruh komisaris BUMN bertanggung jawab jika perusahaan yang mereka kelola rugi.

Kewajiban tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas PP Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan. Peraturan diteken oleh Jokowi pada 8 Juni 2022.

Dalam Pasal 59 Ayat 2 berbunyi komisaris dan dewan pengawas bertanggung jawab penuh atas kerugian BUMN yang dikelolanya.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler