Sultan Apresiasi Vonis Seumur Hidup untuk Benny Tjokro Cs 

Rabu, 28 Oktober 2020 – 13:02 WIB
Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro. Foto: arsip jpnn.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPD Sultan Bachtiar Najamudin mengapresiasi Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Mahkamah Agung (MA) atas hasil vonis seumur hidup untuk enam terdakwa megakorupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Terlebih lagi, ujar Sultan, dua terdakwa terakhir yaitu Direktur Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat juga divonis penjara seumur hidup.

BACA JUGA: Korupsi Dana Jiwasraya serta TPPU, Benny Tjokro Divonis Seumur Hidup

"Saya sangat mengapresiasi dan salut terhadap keputusan tersebut," ujar Sultan Najamudin kepada Wartawan, Selasa (27/10).

Senator asal Bengkulu itu mengatakan hal ini membuktikan bahwa Kejagung dan MA mampu membalikan persepsi buruk yang selama ini diragukan, menjadi sebuah prestasi. "Yang awalnya Kejagung dianggap tidak bisa berbuat apa-apa akhirnya terbantahkan," ungkap dia.

BACA JUGA: Kasus Jiwasraya: Heru Hidayat Divonis Seumur Hidup & Ganti Uang Rp 10 T

Sultan juga meyakini masyarakat akan percaya dengan kinerja Kejagung di bawah komando Jaksa Agung Sanitiar  Burhanuddin. 

"Sekali lagi, sebagai pimpinan DPD  saya sangat mengapresiasi dan salut dengan Kejagung serta MA, yang berhasil mengungkap kasus ini. Karena kasus Jiwasraya ini dengan nyata telah merugikan raykat triliunan rupiah," katanya.

BACA JUGA: Gaharnya Kejaksaan Agung Menuntut Kurungan Seumur Hidup untuk Para Koruptor Jiwasraya

Sultan juga mengungkapkan putusan yang dikeluarkan majelis hakim tidak terlepas dari peran jaksa penuntut umum yang mampu meyakinkan hakim dengan bukti-bukti yang mereka bawa. Putusan di atas tuntutan JPU dianggap langka, khususnya bagi para koruptor.

“Saya berpikir hukuman seberat ini termasuk langka. Seumur hidup dengan ganti rugi yang fantastis, Rp16 triliun," jelas Sultan.

Dia meminta Korps Adhyaksa tetap konsisten mengikuti peraturan di lapangan terkait penyitaan aset, hingga aset-aset para terdakwa bisa dirampas untuk mengganti kerugian negara.

Lebih lanjut Sultan juga yakin Kejagung maupun MA kan serius memproses kasus-kasus hukum lainnya. "Saya tetap berharap MA maupun Kejagung terus menunjukkan taringya sesuai dengan harapan masyakat dan jelas keberpihakan kepada keadilan," pungkas Sultan. (boy/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler