Sultan Hassanal Bolkiah dari Brunei mengembalikan gelar sarjana hukum kehormatan yang diberikan oleh Universitas Oxford Inggris menyusul kecaman sejumlah pihak terkait rencana penerapan hukuman mati kepada kaum LGBT. Kontroversi Gelar Sultan Brunei dari Oxford

BACA JUGA: Kalangan Pendidikan di Australia Khawatir Dengan Kerusuhan Pemilu Indonesia

Kecaman atas rencana itu antara lain dimotori artis Elton John dan George Clooney.

Hampir 120.000 orang menandatangani petisi online pada April lalu, menyerukan Universitas Oxford mencabut gelar sarjana hukum yang diberikan kepada Sultan Bolkiah pada 1993.

BACA JUGA: App Anti Penggerayangan Terhadap Perempuan Populer di Jepang

Petisi itu diajukan setelah Brunei berencana memberlakukan interpretasi ekstrim hukum syariah pada 3 April lalu, dengan menghukum mati pelaku sodomi, perzinahan dan pemerkosaan. Bentuk hukuman berupa dilempari baru sampai mati.

Dalam upaya meredam berbagai kecaman, Sultan Bolkiah awal bulan ini mengumumkan hukuman mati tersebut tidak akan diterapkan.

BACA JUGA: Turis Indonesia Ditahan di Perth Bawa Bahan Porno Anak-Anak

Menanggapi petisi ini, Universitas Oxford mengatakan pihaknya melakukan peninjauan ulasan dan menyurati Sultan Bolkiah pada 26 April, dan "memintai pandangannya" paling lambat 7 Juni 2019.

Sebuah pernyataan menyebutkan Sultan Bolkiah telah menjawab surat itu dengan keputusan untuk mengembalikan gelar kehormatan itu pada 6 Mei lalu. Video: Brunei bows to backlash over gay sex laws (The World)

Sementara itu, Universitas Oxford mengatakan telah meninjau kembali keputusan yang diambil pada 1993 tersebut.

Usulan pemberlakuan hukuman mati di Brunei yang dikecam PBB, mendorong selebriti dan kelompok HAM untuk memboikot hotel-hotel milik Sultan Bolkiah, seperti Dorchester di London dan Hotel Beverley Hills di Los Angeles.

Beberapa perusahaan multinasional juga melarang staf mereka menginap di hotel milik Sultan, sementara beberapa perusahaan travel berhenti mempromosikan Brunei sebagai tujuan wisata.

Sikap konservatif terhadap kaum LGBT masih berlaku umum di sebagian besar negara Asia, seperti Myanmar, Malaysia dan Singapura. Begitu pula di Indonesia dengan meningkatnya serangan terjadap kaum LGBT.

Brunei, merupakan negara bekas jajahan Inggris yang berpenduduk sekitar 400.000 jiwa, merupakan negara pertama di kawasan yang mengadopsi aspek pidana hukum syariah di tingkat nasional pada 2014.

Lihat beritanya dalam bahasa Inggris di sini

Reuters

BACA ARTIKEL LAINNYA... Joko Widodo Dan Prabowo Serukan Warga Untuk Tidak Anarkis

Berita Terkait