Sultan dan Kabareskrim Bicara soal Djoko Tjandra Saat Syukuran di Rumah La Nyalla

Senin, 27 Juli 2020 – 15:27 WIB
Wakil Ketua DPD Sultan Baktiar Najamudin. Foto: istimewa - diambil dari antara

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPD Sultan Bachtiar Najamudin mengapresiasi reaksi cepat dan ketegasan Kapolri Jenderal Idham Azis dan Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam menindak anggotanya yang diduga terlibat kasus keluar-masuknya buronan Djoko Tjandra ke Indonesia.

Sultan menyampaikan apresiasi itu secara langsung kepada Komjen Listyo Sigit, saat bertemu dalam acara syukuran hari kelahiran anak Ketua DPD AA La Nyalla Mahmud Mattalitti di rumah dinas ketua DPD, Jalan Denpasar Raya, Jakarta, Minggu (26/7) malam.

BACA JUGA: Surat Cekal Sudah Dikirim, Anita Kolopaking tak Bisa Bertemu Djoko Tjandra di Luar Negeri

“Saya salut. Kami di DPD siap memberikan dukungan terhadap kebijakan petinggi Polri dalam pengusutan skandal tersebut,” kata Sultan.

Senator asal Bengkulu itu menambahkan reaksi cepat dan tindakan tegas Kapolri Idham yang diimplementasikan dengan tepat oleh Kabareskrim Listyo telah memenuhi harapan masyarakat.

BACA JUGA: Presiden Jokowi Didesak Cabut Status WNI Djoko Tjandra

Menurut Sultan, hal itu sangat penting bagi modal sosial polisi dalam menjawab keraguan masyarakat terhadap institusi ini.

“Ini sangat penting karena menjawab bahwa institusi ini masih terpercaya karena ke dalam juga tegas dan sesuai dengan prinsip Promoter Polri, yakni Profesional, Modern, dan Terpercaya,” ungkap mantan wakil gubernur Bengkulu itu.

BACA JUGA: Bareskrim Polri Mulai Lacak Aliran Dana Terkait Skandal Djoko Tjandra

Seperti diketahui, Kapolri mencopot tiga petinggi Polri dalam perkara terbitnya surat jalan, penghapusan red notice, serta surat sehat bebas Covid-19 milik buronan terpidana korupsi hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.

Tiga perwira tinggi yang dicopot masing-masing Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo, Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Nugroho Wibowo.

Sebelumnya, Kabareskrim menyatakan akan mengusut kasus ini secara transparan.

Listyo telah membentuk tim khusus untuk menjerat secara pidana anggota Polri yang terlibat. “Dugaan awal melanggar Pasal 221 dan 263 KUHP,” kata Listyo kepada media. (boy/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler