jpnn.com, JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Bareskrim Polri telah mengirim surat pengajuan permohonan pencekalan Anita Kolopaking ke Imigrasi.
Anita diketahui adalah salah satu dari tim kuasa hukum buronan Djoko Tjandra.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Amien Rais Curhat Blak-blakan, KKSB Kibar Merah Putih, Ampun Pak Presiden
“Jadi, per 22 Juli 2020 Tim Khusus Baresreskrim kirim surat ke Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soekarno Hatta pencegahan keluar negeri, atas nama Anita Dewi Kolopaking," ujar Argo di Bareskrim Polri, Jumat (24/7).
Dari informasi yang didapat, surat pencekalan tersebut bernomor B/3022/VII/2020/Dittipidum tertanggal 22 Juli 2020 yang ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen m Ferdy Sambo.
BACA JUGA: Sstt...Hanya Sosok Wanita Ini yang Bisa Berkomunikasi Langsung dengan Djoko Tjandra
Adapun alasan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengajukan permohonan pencekalan ke Imigrasi karena sedang melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan seseorang pejabat dengan sengaja membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya melarikan diri atau melepaskan diri dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan dan/atau memberikan pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian.
Penyidikan itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan Pasal 426 KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP, yang diduga dilakukan oleh terlapor Brigjen Prasetijo Utomo yang terjadi pada 1 Juni 2020 sampai 19 Juni di Jakarta dan Pontianak, Kalimantan Barat.
BACA JUGA: Bareskrim Garap Anita Kolopaking Terkait Surat Sakti Djoko Tjandra
“Untuk pencegahan keluar negeri ini berlaku selama 20 hari sejak 22 Juli 2020,” tandas Argo. (cuy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan