jpnn.com, JAKARTA - Optimalisasi penerimaan negara melalui penguatan Single Identification Number (SIN) pajak yang didorong oleh Presiden kelima RI, Megawati Soekarno Putri juga mendapat dukungan dari Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin.
Hal itu disampaikan Sultan terkait wacana identitas pajak tunggal yang disampaikan Megawati saat menjadi pembicara pada webinar yang diselenggarakan oleh Universitas Pelita Harapan dengan tema "Optimalisasi Penerimaan Pajak Melalui Penerapan SIN Pajak Demi Kemandirian Fiskal Indonesia, Jumat (28/5).
BACA JUGA: Senjata Mourinho Agar Ronaldo Pindah ke AS Roma, Soal Pajak
“Secara umum SIN pajak memiliki manfaat yang luas dari penerimaan, karena dapat mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi, meningkatkan penerimaan negara secara sistemik, mewujudkan proses pemeriksaan yang sistemik, hingga mencegah kredit macet,” kata Sultan pada Minggu (30/5/2021).
Megawati menyampaikan manfaat dari kebijakan ini telah terbukti saat masa pemerintahannya pada 2001 hingga 2004, di mana target penerimaan pajak selalu tercapai dan rasio pajak yang tercatat hingga 12,3 persen.
BACA JUGA: Sultan Najamudin Minta Pemerintah Tingkatkan Tes Covid-19
Pada 2001 misalnya, penerimaan pajak tercatat mengalami surplus sebesar Rp1,7 triliun dan pada 2002 penerimaan pajak kembali mengalami surplus dengan membukukan penerimaan lebih dari Rp 180 triliun.
Menurut Sultan, transparansi pajak adalah hal yang fundamental. Dan semangat dalam sistem SIN yang ditawarkan oleh ibu Megawati membuka kembali wawasan pikir kita semua tentang bagaimana persoalan pajak dapat diawasi penuh oleh pemerintah.
BACA JUGA: Kritisi Rencana Kenaikan Tarif Pajak, Fraksi PAN: Pemerintah Mencari Jalan Pintas
“Jadi, ada keterbukaan (akuntabilitas keuangan) didalamnya, sehingga menyulitkan siapapun yang berniat ingin mengemplang pajak maupun menyimpan uangnya di negara-negara suaka pajak,” ujar Sultan.
Sultan juga menjelaskan penerapan SIN bukan hanya berdampak kepada sektor keuangan melalui transparansi pajak, tetapi juga dapat mengatasi pekerjaan ilegal dan penyalahgunaan keimigrasian.
Selain itu, mempermudah pelayanan publik sekaligus menghindari akses curang ke pelayanan publik, pencegahan serta deteksi kejahatan dan terorisme, juga mencegah pencurian identitas dan penipuan.
Menurut Sultan, hanya saja seorang warga negara memiliki serangkaian hubungan diskrit dengan berbagai lembaga negara, pengintegrasian data dalam SIN memiliki beberapa tantangan, seperti mengkoneksikan kebutuhan data dari masing-masing lintas instansi terkait melalui penertiban dokumen otoritas pemerintah; pajak, asuransi, kesehatan, data kependudukan dan lainnya.
“Jika SIN ini diterapkan konsekuensinya dalam pengelolaan secara jangka panjang adalah pembentukan lembaga/badan yang memang memiliki otoritas dan wewenang khusus dalam pengolahan database seluruh rakyat Indonesia,” ujar Sultan.
"Selama ini masalah utamanya adalah hal tekhnis berkaitan dengan data yang pemerintah miliki. Disana sini masih banyak kesimpang siuran serta tumpang tindih data. Akhirnya menampilkan bahwa database yang kita miliki tidak akurat,” tegas Sultan.
Sultan berharap harus dibentuk sebuah badan atau departemen khusus yang kerjanya hanya mengindentifikasi, menelusuri, memverifikasi serta mengaktualkan update data serta pengintegrasian dari seluruh lintas data agar dapat berjalan optimal.
Menurut dia, SIN juga merupakan identitas dari tata kelola pemerintahan kita. Maka sudah menjadi kebutuhan bilamana wacana ini dapat segera direalisasikan sebagai bentuk memaksimalkan nilai publik (public value) bagi seluruh stakeholder terkait menuju tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
Selain itu, Sultan menekankan melalui departemen atau badan yang akan dibentuk tersebut juga memiliki urgensi terhadap tantangan jaminan kerahasiaan dan perlindungan data agar tidak sampai bocor ke tangan yang tidak bertanggung jawab.
“SIN harus didukung oleh program elektronik (Tekhnologi Informasi) yang memiliki sistem keamanan serta pengawasan tingkat maksimal agar dapat meminimalisir risiko terjadinya symmetris dan asymmetris terhadap kepentingan-kepentingan tertentu baik dalam bisnis maupun pelayanan. Dan supporting sistemnya juga harus disiapkan,” ujar Senator muda asal Bengkulu tersebut.
Adapun ide pemberlakuan SIN Pajak diperkuat demi optimalisasi penerimaan negara mendapat dukungan dari Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan, mantan Dirjen Perpajakan Hadi Purnomo hingga anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun.(jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi