Sultan: Hormati Kebebasan Pelaksanaan Ibadah Umat Beragama Lain

Minggu, 27 Maret 2022 – 12:46 WIB
Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin. Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) meminta masyarakat dan pemerintah daerah untuk menghormati dan tidak menyulitkan setiap pelaksanaan ibadah ritual umat beragama yang diselenggarakan lain di wilayahnya.

Hal ini disampaikan Sultan menyusul adanya informasi aksi intimidasi yang dilakukan sejumlah elemen masyarakat di kawasan Ruko Maris Squre, Rancaekek, Kabupaten Bandung, kepada jemaat gereja HKBP (Huria Kristen Batak Protestan) yang viral, saat ini.

BACA JUGA: DPR Luncurkan Perangkat Bantu Daring Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

“Menghormati dan tenggang rasa terhadap prosesi ritual keagamaan penganut agama lain merupakan penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan ketuhanan itu sendiri. Dan, Konstitusi negara kita telah menegaskan hal itu,” ungkap Sultan melalui keterangan resminya pada Minggu (27/3).

Menurut Sultan, pengakuan atas minority right di banyak daerah masih menjadi kelemahan bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan ini, tidak hanya di Bandung.

BACA JUGA: Sultan: Smeshub Indonesia Tak Hanya Mitra UMKM tetapi Juga Bantu Pemerintah

Secara manusiawi, seharusnya tidak boleh ada individu dan kelompok yang merasa paranoid kepada kehadiran pihak dan kelompok agama lain, selama mereka tidak mengganggu hak-hak penduduknya setempat.

“Kami sangat menyayangkan masih adanya kelompok masyarakat yang notabene adalah kelompok mayoritas yang tidak bisa menerima eksistensi kelompok atau agama lain saat ini. Artinya masih terdapat anggapan yang keliru dan negatif terhadap praktik keagamaan kelompok lain,” ujarnya.

BACA JUGA: Puan Maharani: Kami Sepakat Jaga Harmoni Antara Seluruh Umat Beragama

Oleh karena itu, Sultan mendorong pemerintah daerah dan tokoh agama untuk menjadi pioneer bagi terwujudnya nilai toleransi dan kerukunan umat beragama di daerah.

Selama syarat-syarat administrasinya terpenuhi, maka tidak ada alasan untuk tidak menghormati praktik ibadah agama lain di suatu tempat atau daerah.

“Sebagai negara bangsa yang menghormati prinsip kesetaraan dan persatuan, terminologi mayoritas ataupun minoritas seharusnya sudah tidak relevan untuk diungkapkan di wilayah publik, apalagi ditujukan dalam sikap secara arogan. Kita ingin bangsa ini tumbuh secara adil dan damai dengan segala perbedaannya yang ada,” tutupnya.

Sebelumnya, diketahui terjadi penolakan ibadah Kebaktian jemaat Gereja HKBP (Huria Kristen Batak Protestan) di Ruko Maris Square, Jalan Malaya, Bandung, Jawa Barat oleh warga setempat membuat geger dunia maya.

Sebuah video yang memperlihatkan penolakan itu oleh sejumlah warga itupun kini viral di media sosial.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler