jpnn.com, JAKARTA - DPR RI terus membuat gebrakan baru guna memperkuat tradisi intelektual lembaga sebagai pusat ilmu pengetahuan tentang keparlemenan.
Bekerja sama dengan ASEAN Parlimentarians for Human Right (APHR) dan National Democratic Instituite (NDI), Ketua DPR Bambang Soesatyo meluncurkan perangkat bantu daring (online toolkit) tentang Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) yang bisa diakses di situs www.forb-asia.org.
BACA JUGA: Bamsoet Minta Propam Usut Pengakuan Mantan Kapolsek
Website tersebut juga akan ditautkan dalam situs resmi DPR RI di www.dpr.go.id
"Dalam website tersebut terdapat berbagai materi yang berhubungan dengan hak asasi manusia. Khususnya yang berhubungan dengan kebebasan beragama dan berkeyakinan. Setiap anggota DPR RI dapat memanfaatkan perangkat bantu daring tersebut untuk membagikan berbagai pengalaman mereka tentang Indonesia. Meskipun majemuk dan plural dari sisi agama dan keyakinan, rakyat Indonesia bisa hidup berdampingan secara damai dan harmonis," ujar Bamsoet saat meluncurkan perangkat bantu daring KBB, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (01/04).
BACA JUGA: Eva Sundari Luncurkan Alat Bantu Daring Tentang Kebebasan Beragama
Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menjelaskan, semangat DPR RI mengampanyekan kebebasan beragama dan berkeyakinan sejalan dengan spirit bangsa Indonesia dalam melindungi dan menjamin kebebasan rakyatnya dalam memeluk agama dan beribadat sesuai ajaran agama yang diyakininya.
Sebagaimana telah ditegaskan dalam konstitusi negara, Pasal 29 ayat 2 UUD 1945, bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadah menurut agama dan kepercayaan mereka masing-masing.
BACA JUGA: Gerakan #PecatDPR Ajak Publik Tak Pilih Caleg Petahana
"Jaminan konstitusi tersebut diperkuat lagi dengan UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 175 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), UU No. 12/2005 tentang Pengesahan Konvensi Internasional Hak Sipil dan Politik, maupun UU No. 40/2008 tentang penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Ini menunjukan, dari segi legal konstitusional, negara telah hadir mengayomi seluruh rakyat Indonesia untuk beragama dan berkeyakinan sesuai kepercayaan yang dianutnya," jelas Bamsoet.
Legislator Dapil VII Jawa Tengah yang meliputi Kabupaten Purbalingga, Banjarnegara dan Kebumen ini menambahkan, selain dimanfaatkan untuk memberikan pengetahuan dan wawasan tentang kebebasan beragama dan berkeyakinan, perangkat bantu daring tersebut juga bisa memberikan informasi sekaligus memperkuat jaringan setiap anggota DPR RI.
Dengan demikian, antaranggota parlemen, khususnya dari kawasan Asia Tenggara, bisa saling membagikan pengalaman keberhasilan (best practise) di tingkat regional maupun internasional.
"Sejak dahulu penganut agama dan aliran kepercayaan di Indonesia bisa hidup damai berdampingan. Menjadikan Indonesia sebagai contoh bagi negara dunia betapa perbedaan agama dan keyakinan justru menguatkan fondasi kebangsaan. Bukan malah menjadi sumber pemicu perpecahan," papar Bamsoet.
Berdasarkan Penetapan Presiden Nomor 1 Tahun 1965 dan Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 1969, Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menerangkan, negara mengakui enam agama yang dianut oleh bangsa Indonesia, yakni Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Buddha dan Khonghucu.
Bahkan pada November 2017, Mahkamah Konstitusi telah mengakui keberadaan penganut aliran kepercayaan.
"Indonesia punya Pancasila yang mengayomi semua suku, agama, ras maupun golongan. Dalam kurun waktu lima tahun kepemimpinan Presiden Joko Widodo, hampir tidak ada gesekan antarpemeluk agama yang mengarah kepada disintegrasi bangsa. Memang harus diakui masih ada beberapa insiden yang ditemukan di masyarakat lantaran adanya miskomunikasi dan kesalahpahaman. Namun, dengan dialog yang terbuka, semua bisa dikembalikan kepada semangat kebangsaan," pungkas Bamsoet. (adv/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua DPR: Dua Capres Sudah Jadi Korban Fitnah, Setop Kampanye Hitam
Redaktur : Tim Redaksi