Sultan Minta Aparat Gunakan Pendekatan Humanis Saat Mengawasi PPKM Darurat

Kamis, 08 Juli 2021 – 22:38 WIB
Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin. Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin meminta aparat menggunakan pendekatan humanis dalam mengawasi pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

“Kita mengapresiasi langkah pemerintah menerapkan PPKM Darurat dalam memotong mata rantai penyebaran virus Covid-19. Hanya saja saya berpesan kepada seluruh aparat yang terlibat sebagai ujung tombak pemerintah dalam mengawal serta mengawasi proses berjalannya PPKM harus menggunakan pendekatan yang humanis,” ujar Sultan, Kamis (8/7).

BACA JUGA: Ketua DPD RI Minta Pemda di Luar Jawa-Bali Antisipasi Lonjakan Covid-19

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi mengeluarkan kebijakan PPKM Darurat untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang makin meluas.

Kebijakan tersebut diumumkan pada Kamis (1/7/2021) lalu di Istana Kepresidenan.

BACA JUGA: Tegas! Kapolri Minta Pekerja dan Perusahaan Patuhi Aturan PPKM Darurat

Sebelumnya pemerintah juga memberlakukan peraturan PPKM yang diterapkan dengan skala mikro pada 1 Juni 2021 lalu.

Menurut Sultan, dalam kondisi darurat saat ini kita memang berharap pemerintah tegas dalam memberikan konsekuensi hukum bagi pelanggar PPKM. Hal itu dilakukan setelah tindakan persuasif.

BACA JUGA: Hebat, Prof Richard Claproth Temukan Ramuan yang Mampu Sembuhkan Pasien Covid-19

“Sanksi pidana penting, tetapi itu jalan yang terakhir. Yang utama tetap harus mengedepankan sikap edukasi dan menggunakan pendekatan sisi kemanusiaan terhadap masyarakat. Jangan sampai langkah menyelamatkan rakyat Indonesia dari ancaman Pandemi justru dilaksanakan dengan cara-cara kekerasan yang lepas dari paradigma kemanusiaan,” tegas Sultan.

Sultan membenarkan bahwa hak-hak individu masyarakat dalam situasi darurat bisa dibatasi oleh pemerintah dengan suatu konsekuensi hukum demi kepentingan umum yang lebih besar.

Seperti dalam penanganan Covid-19 di Indonesia saat ini yang sedang dilakukan demi tujuan memberikan jaminan atas pemenuhan hak untuk hidup dan sehat.

Namun, semua kebijakan harus tetap dalam koridor perlindungan agar negara mempraktikkan kebijakan itu sebagai kewajiban untuk memberikan rasa aman pada seluruh masyarakat", tuturnya.

Adapun pemerintah bersama kepolisian, TNI, dan kejaksaan memiliki wewenang untuk menindak siapa saja yang tidak bisa melaksanakan ketentuan dalam PPKM Darurat.

“Kebijakan Pemerintah dalam keadaan darurat bukan alasan untuk menerapkan hukum secara represif. Poin keberhasilan pemerintah adalah bagaimana agar tumbuh kesadaran bersama di dalam masyarakat untuk menjalankan kebijakan-kebijakan yang dihasilkan pemerintah dengan rasa nyaman serta bertanggung jawab,” ungkap senator muda asal Bengkulu itu.

Selain itu, Sultan mengimbau kepada seluruh masyarakat agar dapat menjalankan PPKM ini sesuai aturan yang ada di daerah masing-masing.

"Saya yakin jika aparat dan masyarakat memiliki cara pandang yang sama akan pentingnya pemberlakuan PPKM ini untuk memutus mata rantai Covid-19. Jadi, kita semua mesti bekerja sama dengan baik,” kata Sultan.(jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler