jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin meminta para buruh untuk mengakhiri polemik pasca-ditetapkannya Peraturan Pemerintah sebagai aturan turunan dari UU Omnibus Law Cipta Kerja.
“Mari kita bersatu dan sudahi polemik yang tidak produktif. Tidak ada pemerintahan yang menghendaki rakyatnya hidup dengan suasana kebatinan yang tidak bahagia,” kata Sultan dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Minggu (28/2).
BACA JUGA: Sultan Dorong Pelaku UMKM Segera Daftarkan Unit Bisnisnya
Lebih lanjut, eks Wakil Gubernur Bengkulu ini meminta buruh dan pekerja yang tergabung dalam organisasi buruh untuk berbesar hati dalam membangun kesepakatan dengan pemerintah.
Dia juga mengajak semua harus bijak, guyub, rukun dan saling bergandeng tangan saat setiap aspek kehidupan sedang dilanda kesulitan ini.
BACA JUGA: Pemerintah Bakal Mengaktifkan Kembali KBM Tatap Muka, Begini Respons Bang Sultan
“Kami harap semua elemen bangsa untuk bijaksana dalam menyikapi situasi sosial dan ekonomi nasional saat ini. Sedikit saja kegaduhan akan sangat merugikan proses pemulihan ekonomi kita,” tegas Sultan.
Oleh karenanya, menurut mantan ketua HIPMI Bengkulu ini, buruh dan pemerintah harus mencari jalan keluar yang win-win solution.
BACA JUGA: Sultan: Tim Riset dan Pengembangan Vaksin Nusantara Pantas Diberikan Rasa Hormat
Dia percaya para buruh tidak ingin terkesan mengedepankan keinginannya saja, demikian juga pemerintah harus berimbang terhadap semua kepentingan dalam memutuskan suatu kebijakan.
“Setiap kita pasti menghendaki kebaikan dari sebuah kebijakan, hanya saja hampir tidak ada kebijakan publik yang bisa total mengakomodasi keinginan semua pihak. Terutama di tengah Pandemi Covid-19 ini. Oleh karena itu, harus ada jalan tengah yang proporsional dalam menerima setiap kondisi yang ada," ujar Sultan.
Menurut Sultan, dibatalkannya rencana investasi oleh beberapa Penanaman Modal Asing (PMA) beberapa waktu lalu harus dijadikan bahan introspeksi kita bersama, bahwa sensitivitas iklim sosial dan politik bangsa sangat signifikan mempengaruhi "mood" investor dalam memutuskan untuk membuka lapangan pekerjaan di Indonesia.
Lebih lanjut, Sultan mengingatkan buruh merupakan jantungnya ekonomi nasional yang wajib dilindungi oleh negara.
Jika buruh berhenti bekerja, bisa dibayangkan bagaimana nasib ekonomi kita yang sedang lumpuh hari ini karena berbagai macam faktor.
Seperti diketahui Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengkritisi keberadaan keempat PP Ketenaga kerjaan yang baru saja ditetapkan oleh pemerintah.
Presiden KSPI Said Iqbal bahkan meminta Presiden Joko Widodo untuk menunda pemberlakuan 4 PP itu, sekalipun telah ditandatangani.
Menurut Said, pemerintah seharusnya menghormati proses judicial review atau uji formil dan uji materiil UU Cipta Kerja yang kini tengah berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK).(fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich