Sultan Minta Kementerian ESDM Segera Terbitkan Permen Tentang Hilirisasi Batubara

Jumat, 12 Maret 2021 – 12:06 WIB
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin (tengah) beberapa waktu lalu sebelum pandemi covid-19. Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) tentang Hilirisasi Batu Bara.

Menurut Sultan, Rancangan Permen tersebut membuat pokok besar terkait rencana pemberian insentif berupa royalti sebesar nol persen guna kegiatan peningkatan nilai tambah batu bara.

BACA JUGA: Sultan Dorong Pemerintah Tingkatkan Produksi Beras Nasional

Senator muda itu menilai rancangan kebijakan tesebut akan menarik investor dalam industri batubara.

“Saya sangat mendukung Permen tersebut, bahkan saya minta segera merealisasikannya. Permen tersebut memiliki nilai insvestasi yang signifikan,” ujar Sultan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/3/2021).

BACA JUGA: Respons Sultan DPD RI Tentang Vaksin AstraZeneca

Senator dari Provinsi Bengkulu ini menjelaskan program hilirisasi batubara coal to Dimethyl Ether (DME) ini menjadi subtitusi dari bahan baku elpiji yang selama ini masih impor.

Menurut dia, produk yang dihasilkan dapat mendukung kemandirian energi dan pemenuhan bahan baku industri dalam negeri.

BACA JUGA: Kasrem 174 Merauke Ikuti Rakorter TNI Tahun 2021 Secara Virtual

“Program penghiliran yang mendapat insentif tersebut merupakan program penghiliran yang memiliki nilai investasi yang signifikan serta menghasilkan produk yang dapat mendukung kemandirian energi dan pemenuhan bahan baku industri dalam negeri," ujar mantan Wakil Gubernur Bengkulu ini.

Selain itu, harap Sultan, pemerintah juga tengah menyiapkan formula harga khusus batu bara untuk penghiliran dengan konsep cost plus margin yang digunakan hampir serupa dengan formulasi harga khusus batu bara untuk pembangkit listrik (PLTU) mulut tambang.

“Ketentuan harga khusus terebut telah dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah Pelaksanaan Kegiatan Pengusahaan Pertambangan Minerba yang saat ini sedang masuk dalam proses finalisasi di Kementerian Sekretariat Negara,” tegas kader HIPMI ini.

Sebagai informasi, pemerintah menerbitkan aturan turunan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Regulasi itu terkait sektor energi dan pertambangan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Salah satu yang diatur dalam regulasi tersebut di antaranya pemberian insentif royalti 0 persen untuk komoditas batu bara yang digunakan dalam kegiatan Peningkatan Nilai Tambah (PNT) alias hilirisasi batubara di dalam negeri.

Pengenaan royalti sebesar 0 persen dikenakan terhadap volume batubara yang digunakan dalam kegiatan PNT batubara. Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan PNT batubara, besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan akan itu diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler