Sultan Minta Pemerintah Cabut Penghargaan Satyalancana dari Ketua Pengawas KSP

Senin, 20 Februari 2023 – 14:52 WIB
Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin meminta pemerintah untuk mencabut penghargaan Satyalancana. Foto: DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin meminta pemerintah untuk mencabut penghargaan Satyalancana yang diberikan kepada ketua pengawas koperasi simpan pinjam Sejahtera Bersama Iwan Setiawan.

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat memberi penghargaan Satyalancana Wira Karya kepada Ketua Pengawas KSP SB Iwan Setiawan pada Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-72 di Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah pada 2019 lalu.

BACA JUGA: Dukung Moratorium KSP, Sultan Minta Kemenkop UKM Perbanyak Koperasi Produksi

"Kami sangat prihatin dengan keadaan yang kami sebut sebagai kejadian luar biasa ini, dan berharap pemerintah segera melakukan pembaharuan perkoperasian Indonesia dengan pendekatan kebijakan yang luar biasa juga," ungkap Sultan melalui keterangan resminya, Senin (20/2).

Dia menambahkan, koperasi memiliki tujuan luhur dalam memajukan kesejahteraan anggota dan mendorong penguatan fondasi perekonomian bangsa.

Dia juga setuju, jika para pegiat koperasi diapresiasi sebagai pejuang ekonomi kerakyatan yang berhak atas penghargaan dari negara.

BACA JUGA: Dorong Peningkatan NTP, Sultan Minta Subsidi Pupuk dan Bibit Kembali Ditingkatkan

"Saya kira negara harus bertindak tegas. Bahkan jika mereka pernah dihargai dengan pengakuan sosial dan kehormatan oleh negara," ujar Sultan.

Oleh karena itu, tambahnya, dia meminta pemerintah untuk secara tegas mencabut penghargaan Satyalancana Wira Karya dari yang bersangkutan.

BACA JUGA: Sultan DPD Minta Pemerintah Kembali Berikan Subsidi Pupuk Secara Lengkap ke Petani

Dia mengimbau Pemerintah perlu mengklarifikasi dan mengumumkan pencabutan penghargaan tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban moral kepada masyarakat khususnya para korban atas kelalaiannya dalam mengawasi aktivitas koperasi selama ini.

"Maka sangat penting bagi Pemerintah untuk merestorasi aturan hukum koperasi yang seringkali disalahgunakan oleh oknum pemilik modal," ujarnya.

Kasus kejahatan keuangan koperasi simpan pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB) menjadi salah satu kasus gagal bayar yang merugikan korban sebanyak 185.000 orang dengan total kerugian mencapai Rp 8 triliun. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sultan dan Dubes Thailand Bicara Soal Riset di Sektor Pertanian Hingga Demokrasi


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler