Sultan Tolak Parardhya

Terlalu Tinggi dan Membuat Jarak dengan Rakyat

Kamis, 05 Februari 2009 – 16:31 WIB
JAKARTA - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X merasa ketakutan jika lembaga pelindung dan penjaga budaya (parardhya) masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Keistimewaan DIY.“Saya takut rakyat Yogyakarta jadi tidak lebih baik dengan hadirnya lembaga itu, karena institusi parardhya menempatkan Kesultanan dan Paku Alam di tempat yang terlalu tinggi dan berjarak dengan rakyatnya,” kata Sultan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR membincang RUU Keistimewaan DIY di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (5/2).

Sebagaimana yang tertuang dalam RUU dimaksud, Parardhya adalah satu kesatuan lembaga yang terdiri dari Sultan Hamengku Buwono X dari Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Adipati Paku Alam dari Kadipaten Pakualaman, berfungi sebagai simbol, pelindung, dan penjaga budaya serta pengayom dan pemersatu masyarakat DIY.

Selain itu Sultan dan Paku Alam ditempatkan sebagai Parardhya dan tidak lagi secara otomatis menjadi gubernur dan wakil gubernur sebagaimana ditetapkan Piagam Kedudukan yang ditandatangani Sri Sultan Hamengku Bowono IX dan Presiden Soekarno pada 19 Agustus 1945.

Dalam Piagam Kedudukan tersebut juga ditegaskan Kesultanan DIY sebagai bagian dari NKRI sesaat setelah Indonesia merdekaPiagam itu juga menegaskan dan menetapkan gubernur /wakil gubernur DIY adalah perpaduan antara Sri Sultan Hamengku Buwono dengan Adi Pati Paku Alam.

Dihadapan Komisi II DPR, Sultan menyarankan jika piagam itu akan dijadikan ijab kabul, sebaiknya dikembalikan ke pemerintah

BACA JUGA: Kok Tak Ada Tembakan Peringatan?

”Bagaimana ijab kabul itu, apakah tetap dilakukan penetapan atau pemilihan gubernur dan wakil gubernur," saran Sultan.

Salah satu point dalam draft RUU usulan pemerintah, juga ditegaskan wewenang Parardhya adalah memberikan persetujuan terhadap gubernur dan wakil gubernur terpilih melalui Pilkada dan juga berwenang memberikan arahan umum penetapan kelembagaan Pemda Provinsi DIY, kebudayaan, pertanahan dan penataan ruang, serta penganggaran yang terkait dengan Kewenangan Istimewa
(Fas/JPNN)

BACA JUGA: Sumut Bisa Selevel Maluku dan Papua

BACA JUGA: Aktor di Luar Lapangan Harus Ditangkap

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hidayat : Polisi Kehilangan Insting


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler