Sumbangan Dana Kampanye Jokowi – KH Ma’ruf Amin Rp 55,9 M

Kamis, 03 Januari 2019 – 11:08 WIB
Joko Widodo dan Ma'ruf Amin makan siang bareng, Jumat (28/12). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tim Kampanye Nasional Joko Widodo - Ma'ruf Amin (TKN Jokowi - Ma'ruf) menyerahkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa (2/1).

"Total Rp 55,9 miliar," kata Bendahara TKN Wahyu Sakti Trenggono.

BACA JUGA: Hampir 75 Persen Dana Kampanye dari Kantong Sandi

Dia menjelaskan, pihaknya sudah mengajukan LPSDK tahap pertama ke KPU RI sebesar Rp 11,9 miliar.

Pada laporan tahap kedua ini, pihaknya mencatatkan dana kampanye sebesar Rp 44,8 miliar ke KPU.

BACA JUGA: Kubu Jokowi tak Mau Mempersoalkan Sumbangan Dana Kampanye

Trenggono memerinci dana kampanye yang masuk berasal dari bunga bank sebesar Rp 32 juta, parpol dalam bentuk barang dan jasa Rp 2,1 miliar, perorangan Rp 121 juta, kelompok Rp 37,9 miliar, badan usaha Rp 3,9 miliar.

Menurut dia, seluruh penerimaan dan sumbangan yang diterima TKN sesuai dengan Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 yang mengatur soal batasan bagi penyumbang baik kategori perorangan, kelompok maupun badan usaha. (tan/jpnn)

BACA JUGA: Urunan, Kader PDIP Kumpulkan Dana Kampanye Rp 118 Miliar

BACA ARTIKEL LAINNYA... PKS Merasa Sudah Bantu Prabowo – Sandi, Sangat Besar!


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler