Sumber Konflik 'Rebutan Lahan'

Politisi Demokrat Minta Tim 8 Sembunyi-sembunyi

Selasa, 10 November 2009 – 19:43 WIB

JAKARTA - Ketua Komisi III DPR Benny K Harman menuding Tim 8 yang dibentuk oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah melanggar kode etik karena prosedur rekomendasi yang dikeluarkan oleh tim yang diketuai oleh Adnan Buyung Nasution itu telah keluar dari prosedur standar.

"Tim 8 telah melanggar prosedur yang harus ditaatiItu melanggar kode etik, fact finding universal

BACA JUGA: Rani Siap Dikonfrontir dengan Sopir

Seharusnya Tim 8 bekerja secara sembunyi-sembunyi, baru kemudian temuan diserahkan ke penegak hukum," kata Benny K Harman di gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa (10/11).

Selain telah melanggar kode etik, politisi dari Partai Demokrat itu juga menyoal kenapa semua temuan dan rekomendasi Tim 8 itu diserahkan kepada presiden
"Mestinya diserahkan ke kepolisian dan kejaksaan sebab temuan Tim 8 adalah fakta dan peristiwa yang akan dinilai secara yuridis oleh penegak hukum

BACA JUGA: Tertidur, JPU Antasari Kena Tegur

Demikian juga soal penilaian bukti suatu perkara itu lemah atau tidak
Penilaian itu bukan wewenang Tim 8, tapi wewenang lembaga penegak hukum,” tegas Benny.

Secara terpisah, Ketua Fraksi PDI Perjuangan Tjahyo Kumolo, meminta kejaksaan dan kepolisian tidak memaksakan kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah ke pengadilan

BACA JUGA: Dibantah, Soal Dibawanya Virus ke Vietnam

"Tidak usah dipaksakan," saran Tjahjo Kumolo.

Jika kasus Bibit dan Chandra tidak cukup bukti lalu tetap diajukan ke pengadilan maka upaya itu telah menjurus pelanggaran HAM, sebagai akibat Kejagung dan Polri tidak profesional"Seharusnya Polri dan Kejaksaan profesionalJangan memaksakan kehendak karena akhirnya melanggar HAM," imbuhnya.

Pandangan serupa juga datang dari Ruhut Sitompul"Sejak kemarin Kejaksaan Agung mengatakan belum P21Buktinya sekarang P19Bagi saya, suatu kasus jangan dipaksakanInilah akibatnya kalau suatu kasus dipaksakan," ujarnyaKasus ini lebih merupakan konflik antarlembaga terkait perebutan wewenangKPK yang memiliki banyak kewenangan dianggap telah 'merebut lahan' Kepolisian dan Kejaksaan" Sehingga menimbulkan upaya dari kedua institusi itu untuk memperlemah KPK," kata Ruhut yang juga anggota Komisi III DPR.

Padahal, lanjutnya, terbentuknya KPK merupakan buah dari reformasi yang mestinya dihormati oleh seluruh penegak hukum"Kita sudah muak dengan korupsi di negeri iniKorupsilah yang menjadikan negeri ini miskinKarena itu rekomendasi Tim 8 harus menjadi perhatian Kejagung dan kepolisianSebab Tim 8 merupakan bentukan Presiden yang diserahi tugas untuk menyelidiki masalah ini dan harus dihormati,” kata Ruhut(fas/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hari Pahlawan, KPK Diramaikan Demo


Redaktur : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler