Sumber Utama Suap ke Panitera PN Jakpus Masih Misterius

Jumat, 01 Juli 2016 – 19:03 WIB
KPK menggelar konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di markas KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (1/7). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut sumber uang suap yang diberikan kepada panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhamad Santoso. 

Saat ini, Santoso telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap dari pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah dan stafnya Ahmad Yani. 

BACA JUGA: DPR: MA Jangan Ikut Tangani Pelanggaran Hakim

Wakil Ketua KPK La Ode M Syarif mengatakan, penyidik masih mendalami soal sumber uang tersebut. "Sumber uang sementara berasal dari pengacara," kata Syarif dalam keterangan pers di KPK, Jakarta, Jumat (1/7). 

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyatakan bahwa dugaan suap Santoso terkait penanganan perkara dua perusahaan di PN Jakarta Pusat yang baru diputus Rabu (30/6). Yaitu, gugatan perdata yang dilakukan PT Mitra Maju Sukses melawan PT Kapuas Tunggal Persada.

BACA JUGA: Oalaah..Anak Buah SBY Stres Ditangkap KPK

Dalam penangkapan itu, KPK menyita uang sebesar SGD 28.000 yang dipisahkan dalam dua amplop cokelat. Dua amplop itu masing berisi uang sebesar SGD 25.000 dan SGD 3.000.

Terkait hal itu, Syarif mengaku belum mengetahui soal total nilai komitmen suap. Menurut dia, penyidik juga tengah mendalami uang tersebut merupakan pemberian keberapa. "Belum tahu apakah pemberian pertama atau tidak," kata Syarif.

BACA JUGA: Mohon Tunggu, Belum Ada Perkembangan Baru soal Vaksin Palsu

KPK menetapkan tiga tersangka hasil OTT Kamis petang kemarin. Mereka adalah Panitera PN Jakpus Muhamad Santoso, Raoul Adhitya Wiranatakusumah, pengacara PT Kapuas Tunggal Persada, serta staf Raoul bernama Ahmad Yani. 

Atas perbuatannya, Santoso disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau c UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Sementara Raoul dan Ahmad Yani disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 jo UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.  (put/jpg/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gaji ke-13 Pensiunan Sudah Cair Nih


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler