jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Kabupaten Sumedang, Jawa Barat berhasil meraih predikat A atau Pelayanan prima dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Hasil evaluasi pelayanan publik 2021 di lingkup kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah itu diserahkan pada Selasa (08/03) Bertempat di Intercontinental Pondok Indah Jakarta Selatan.
BACA JUGA: Bupati Sumedang Apresiasi Cara Kreatif Peningkatan Capaian Vaksinasi Massal
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo memberikan langsung penghargaan itu kepada Bupati Sumedang H Dony Ahmad Munir.
Bupati H Dony Ahmad Munir mengucapkan rasa syukur karena Kabupaten Sumedang meraih tiga apresiasi pengharagaan dari KemenPAN-RB sebagai Pembina Pelayanan Publik Terbaik atau Pelayanan Prima.
BACA JUGA: Wabup Sumedang Erwan Setiawan: Semua Perizinan Mudah dan Cepat
"Tentunya penghargaan ini sebuah motifasi bagi saya selaku Bupati untuk bisa meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat" Ucapnya
Menurutnya, Pelayanan Publik adalah wajah pemerintah hadir untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
BACA JUGA: Pemkab Sumedang Dukung Ujungjaya Jadi Pilot Project Pertanian Terpadu
"Alhamduliah Disdukcapil Kabupaten Sumedang dan DPMPTSP Kabupaten Sumedang mendapat penghargaan kategori pelayanan publik dan pelayanan prima. Saya selaku bupati diberika apresiasi sebagai Pembina Pelayanan Publik kategori prima. Mohon doanya Sumedang semakin maju, cepat dan berkualitas melayani masyarakat" Jelas Bupati
Acara penghargaan tersebut dihadiri oleh para Menteri Kabinet Indonesia Maju, pimpinan lembaga, dan kepala daerah.
Pada 2021 telah dilaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap 548 instansi pemerintah daerah baik kabupaten/kota dan provinsi, serta 84 kementerian/lembaga.
Pada pemerintah provinsi, evaluasi ini dilakukan pada sistem administrasi manunggal satu atap (SAMSAT) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Kemudian, pada pemerintah kabupaten dan kota, evaluasi dilakukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan DPMPTSP.
Pelaksanaan evaluasi pelayanan publik menekankan penilaian pada enam aspek yang mendorong unit penyelenggara pelayanan publik untuk dapat memberikan layanan yang prima.
Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 17/2017, enam aspek tersebut adalah kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan, serta inovasi pelayanan publik. (jpnn)
Redaktur & Reporter : Elvi Robia