Sumsel Percepatan Pemberkasan NIP PPPK 2021, Bagaimana di Daerah Lain?

Rabu, 17 November 2021 – 23:19 WIB
Para pengurus SNWI Sumsel. Foto dokumentasi SNWI Sumsel for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ribuan honorer di wilayah Sumatera Selatan lega. Pasalnya, sejumlah kabupaten/kota hingga provinsi (Sumsel) mempercepat proses pemberkasan NIP PPPK untuk kemudian akan diusulkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Ketua Solidaritas Nasional Wiyatabakti Indonesia (SNWI) Sumsel Susi Maryani mengungkapkan rasa syukurnya karena para pejabat pembina kepegawaian (PPK) sangat proaktif.

BACA JUGA: Tenaga Administrasi Mendapat Afirmasi Lulus PPPK Guru Tahap I, Kok Bisa?

Mereka bahkan ke Jakarta untuk menanyakan prosedur pemberkasan dan penetapan NIP PPPK guru maupun non-guru.

"Alhamdulillah di Sumsel sudah lima daerah yang pemberkasan yaitu Provinsi Sumsel, Kota Palembang, Kapupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali), Kabupaten Banyu Asin dan Lahat," ungkap Susi kepada JPNN.com, Rabu (17/11).

BACA JUGA: Belum Ada Tanda-Tanda Pemberkasan NIP PPPK 173 Ribu Guru Honorer, Apa Masalahnya?

Dia menambahkan di Sumsel ada satu daerah memang tidak mengajukan PPPK 2021 yaitu Kabupaten Muratara. 

Susi mengaku sedih melihat teman-temannya di 10 daerah yang tertunda seleksi PPPK guru tahap II.

BACA JUGA: Tenaga Teknis Administrasi Minta Formasi CPNS dan PPPK, Honorer K2: Jangan Cuma Guru

Begitu juga dengan guru honorer yang lulus formasi PPPK tahap I di daerah lain dan belum melakukan pemberkasan.

"Semoga langkah para PPK di Sumsel ini bisa diikuti daerah lain ya," harapnya.

Walaupun mulai melakukan pemberkasan, tetapi Susi dan kawan-kawannya masih merasa belum lengkap. Lantaran daftar riwayat hidup (DRH) di akun SSCASN belum juga muncul.

"Kami tetap optimistis DRH akan muncul dalam waktu dekat ini. Karena usulan penetapan NIP PPPK non-guru tahap I dimulai 19 November," ucapnya.

Adapun kelengkapan dokumen untuk usulan penetapan NIP PPPK yang harus diunggah pelamar sendiri adalah

1. Pas photo terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah.

2. Ijazah asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan.

3. DRH yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai.

4. Surat pernyataan lima poin yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai yang berisi tentang;

a. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai hukum tetap karena melakukan pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih 

b. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD).

c.  Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK atau anggota TNI/Polri.

d. Tidak menjadi anggota/pengurus parpol atau terlibat politik praktis

e. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah.

5. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisan RI.

6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit layanan pelayanan kesehatan pemerintah 

7. Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud. (esy/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : Natalia
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler