Ternyata AKBP Achiruddin Hasibuan Sudah Lama Jadi Centeng Gudang Minyak Ilegal

Selasa, 02 Mei 2023 – 08:57 WIB
Tim Gabungan Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumatera Utara menggeledah kantor PT Almira, pemilik gudang solar ilegal. (ANTARA/HO-Humas Polda Sumut)

jpnn.com, MEDAN - Kelakuan AKBP Achiruddin Hasibuan yang sudah lama menjadi centeng di gudang minyak ilegal jenis solar di Medan terbongkar.

Tim Gabungan Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumatera Utara (Sumut) menggeledah kantor PT Almira (ANR) di Jalan Mustang Villa Polonia Indah, Kecamatan Medan Kota, pemilik gudang solar ilegal yang bekerja sama dengan AKBP Achiruddin Hasibuan.

BACA JUGA: KPK Sudah Bentuk Tim, AKBP Achiruddin Siap-siap Saja

Penggeledahan yang dilakukan pada Sabtu (29/4) itu untuk mendalami gratifikasi yang dilakukan AKBP Achiruddin Hasibuan (AH) selaku pengawas alias centeng di gudang solar ilegal itu.

"Karena (AH) menerima imbalan sebagai pengawas gudang solar ilegal," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi di Medan, Senin (1/5).

BACA JUGA: Cawapres untuk Ganjar: Erick Thohir Bisa Meraup Suara NU, Sandiaga Menggerogoti Pendukung Anies

Personel Dit Reskrimsus Polda Sumut juga menggeledah rumah AKBP AH di Jalan Karya Dalam/Sinumba Raya, Kecamatan Medan Helvetia, guna mendalami gratifikasi yang dilakukannya.

Penggeledahan itu melibatkan penyidik dari Subdit Tipidter, Tipidkor, dan Fismondep Polda Sumut berlangsung selama lima jam.

BACA JUGA: Didik Dukung Pemblokiran Rekening AKBP Achiruddin Hasibuan oleh PPATK

Dari rumah AKBP Achiruddin Hasibuan disita barang bukti kwitansi pembayaran, buku tabungan, buku transaksi keuangan, STNK kendaraan, dan rekening koran.

"Selama penggeledahan turut disaksikan kepala lingkungan dan istri AKBP AH," ucap Hadi.

Perwira menengah Polri itu menyebut hasil penggeledahan di kantor PT Almira (ANR) turut disita sejumlah dokumen terkait perizinan dan dokumen pembelian BBM.

Sementara, Komisaris PT Almira (ANR) telah diperiksa, sedangkan direktur utama perusahaan itu masih dalam pencarian.

Hadi menyebut AKBP Achiruddin mengakui menerima uang dari pemilik gudang PT Almira sebagai jasa pengawas sejak tahun 2018 hingga 2023, karena rumah yang bersangkutan berdekatan dengan gudang tersebut.

"Untuk besarannya itu masih didalami penyidik," ucapnya.

Namun, Kombes Hadi menyebut penyidik masih mendalami berapa besaran imbalan jasa yang diterima AH dari PT Almira.

Konon AKBP AH bisa menjadi pengawas di perusahaan itu karena pemiliknya kenal dengan perwira Polda Sumut itu.

"Dengan bukti temuan gratifikasi itu menjadi pintu masuk penyidik mendalami harta kekayaan AH yang diduga tidak wajar serta penerapan Pasal TPPU," kata Hadi.

Selain itu, Polda Sumut telah mengirimkan surat kepada PPATK sebagai bentuk koordinasi dalam menyidik perkara gratifikasi yang dilakukan AH serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

???????"Untuk AKBP AH sudah ditahan oleh Bid Propam Polda Sumut di tempat khusus (patsus) untuk menjalani pemeriksaan selama beberapa hari ke depan," kata Hadi.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler