jpnn.com - JAKARTA - Wilayah Provinsi Sumut bakal terpecah menjadi lima provinsi. Yakni Provinsi Tapanuli (Protap), Provinsi Sumatera Tenggara (Sumtra), Provinsi Kepulauan Nias, Provinsi Pantai Timur Sumatera, dan Provinsi Sumut sebagai induknya.
Provinsi Pantai Timur Sumatera merupakan aspirasi teranyar, yang rencananya akan dideklarasikan upaya pembentukannya pada Rabu (4/6) besok di aula Kantor Bupati Asahan.
BACA JUGA: Jalur Mudik Masih Rusak
Pembentukan Provinsi Pantai Timur Sumatera ini meliputi enam kabupaten/kota di pesisir Pantai Timur Sumatera Utara, yakni Batubara, Asahan, Tanjungbalai, Labuhanbatu Utara (Labura), Labuhanbatu, dan Labuhanbatu Selatan (Labusel).
Politisi Partai Golkar, Rambe Kamarul Zaman, menilai, upaya pemekaran ini baik-baik saja, selama para penggagas konsisten dengan semangat awal, yakni memperpendek rentang pelayanan kepada masyarakat.
BACA JUGA: Mabes Polri Bantah Tak Hargai Personil Berprestasi
Dikatakan caleg DPR terpilih itu, jika pemekaran diniati oleh kalangan elit yang mengejar kekuasaan, maka tujuan pemekaran tidak akan tercapai.
"Pemekaran kurang bermanfaat jika mengincar kursi-kursi kepala dinas, DPRD, gubernur-wakil gubernur, dan sebagainya. Jadi bukan untuk kesejahteraan rakyat, tapi untuk elit. Itu jangan sampai terjadi," ujar Rambe kepada JPNN di Jakarta, kemarin (2/6).
BACA JUGA: Warga Stres Bantai Tetangga
Untuk enam kabupaten yang akan tergabung dalam Provinsi Pantai Timur Sumatera, lanjutnya, memang infrastukturnya masih buruk. Akses jalan dari desa ke desa masih harus digenjot.
"Apakah perbaikan infrastruktur harus dengan pemekaran, saya kira itu bukan satu-satunya cara. Tapi kalau dianggap sebagai cara terbaik, ya silakan saja," ujar politisi senior yang juga pernah menjadi anggota DPR RI itu.
Diberitakan, pertemuan para penggagas dan tokoh pembentukan Provinsi Pantai Timur Sumatera sudah digelar di rumah dinas Bupati Asahan, Sabtu (31/5). Bupati Asahan Taufan Gama Simatupang mengatakan, pembentukan Provinsi Pantai Timur Sumatera merupakan dambaan seluruh masyarakat yang ada di enam daerah.
Seperti diketahui, saat ini sudah ada empat Rancangan Undang-undang (RUU) pembentukan daerah otonom baru yang berada di wilayah Sumut, yang siap dibahas pemerintah bersama DPR.
Empat RUU pemekaran di wilayah Sumut itu adalah dua RUU pembentukan provinsi, yakni Provinsi Tapanuli (Protap) dan Provinsi Kepulauan Nias. Dua lagi RUU pembentukan kabupaten anyar, yakni Kabupaten Simalungun Hataran yang ingin pisah dari induknya Kabupaten Simalungun dan Kabupaten Pantai Barat Mandailing, pemekaran dari Kabupaten Mandailing Natal.
Empat RUU pemekaran di wilayah Sumut tersebut di atas termasuk dalam paket 65 RUU pemekaran yang menjadi inisiatif DPR dan presiden sudah mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) yang menunjuk menteri terkait untuk memulai pembahasan di DPR.
Sedang RUU pembentukan Provinsi Sumteng yang masuk paket 22 RUU, akan dibahas setelah selesainya pembahasan paket 65 RUU pemekaran.
Kalangan DPR menargetkan, 65 RUU dan 22 RUU itu, bisa dirampungkan sebelum masa jabatan DPR periode 2009-2014 berakhir.
Dengan adanya empat RUU pembentukan provinsi baru itu, berarti ini tidak sesuai dengan grand design penataan daerah yang sudah disusun kemendagri, yang membatasi Sumut hanya bisa tambah satu provinsi hingga 2025.
Anggota Panja Pemekaran Komisi II DPR Abdul Malik Haramain, pernah mengatakan, grand desain pemekaran daerah yang ditetapkan pemerintah pusat tidak bisa dijadikan acuan karena tidak memiliki kekuatan hukum.
Kata dia, asalkan usulan daerah pemekaran memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan kewilayahan sebagaimana diatur pada Peraturan Pemerintah No 78/2007 tentang tata cara pembentukan, penghapusan, dan penggabungan daerah, grand desain bisa diabaikan untuk membentuk suatu daerah pemekaran baru. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hakim Pernah Minta Uang ke Arthalita, Dipromosikan jadi Ketua PT
Redaktur : Tim Redaksi