Sunarko Sudah Ditangkap, Janwar dan Ir Muhammad Menyerahlah

Sabtu, 31 Oktober 2020 – 19:36 WIB
Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Foto/ANTARA-Daniel Leonard.

jpnn.com, AMBON - Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menyarankan tujuh terpidana perkara korupsi yang berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) agar menyerahkan diri.

"Kami sarankan yang DPO menyerahkan diri saja karena tidak ada tempat yang aman untuk melarikan diri dan bersembunyi bagi setiap pelaku kejahatan. Cepat atau lambat pasti ketangkap," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku M Rudy di Ambon, Sabtu (31/10).

BACA JUGA: Jansen Demokrat: Erick Thohir Digerogoti Sukarelawan Jokowi, Vulgar

Rudy pun memberikan contoh terpidana yang berstatus DPO namun berhasil diciduk petugas.

Salah DPO yang disebut Rudy adalah Sunarko, terpidana korupsi dana proyek pembangunan infrastruktur Bandara Moa, Kabupaten Maluku Barat Daya.

BACA JUGA: Bos Rombongan Pengendara Moge Pengeroyok Dua Anggota TNI di Bukittinggi Terungkap, Oh Ternyata

Sunarko sudah diciduk setelah berstatus DPO jaksa pada April 2020.

Kemudian ada satu lagi DPO yang telah ditangkap, yakni Ricky, terpidana kasus korupsi dari Kabupaten Buru.

BACA JUGA: Pria Korban Salah Penahanan Ini Terima Kompensasi Rp 10,92 Miliar

"Saat ini masih tersisa tujuh terpidana kasus korupsi yang berstatus DPO jaksa," tukas Rudy.

Beberapa terpidana korupsi lain yang hingga saat ini masih DPO Kejaksaan, antara lain Yusuf Rumatoras dari Kabupaten Seram Bagian Timur.

Kemudian, terpidana korupsi lainnya yang belum menyerahkan diri dan masih DPO adalah Janwar dan Ir Muhammad.

Asisten Intelijen Kejati Maluku Muji Murtopo juga berharap para DPO tersebut mendengar imbauan Kejaksaan agar menyerahkan diri.

Menyerahkan diri menurut Muji, lebih baik daripada dikejar jaksa. "Mereka boleh saja melarikan diri tetapi kita (jaksa-red) tetap melakukan pengejaran," tegasnya.

Seperti diketahui, Kejati Maluku pekan sebelumnya telah mengeksekusi Sunarko yang merupakan terpidana kasus korupsi dana proyek pembangunan konstruksi Bandara Moa, Kabupaten Maluku Barat Daya ke Lembaga Pemasyarakatan Ambon.

Sunarko tertangkap di Provinsi di Riau, dan langsung dieksekusi untuk perkara pembangunan konstruksi Bandara Moa, yang bersumber dari APBD kabupaten tahun anggaran 2012 dengan pagu anggaran Rp 25 miliar.

Dalam perkara itu, penyimpangan dilakukan pada kualitas pengerjaan konstruksi fisik bangunan yang tidak sesuai spesifikasi dalam surat perjanjian kerja. Pembayarannya juga tidak sesuai dengan prestasi pekerjaan proyeknya.

Akibatnya keuangan negara dirugikan sebesar Rp 2,961 miliar sesuai hasil perhitungan BPK. Dalam perkara ini, Sunarko harus menjalani vonis hukuman selama empat tahun penjara, dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.

Terpidana juga divonis membayar uang pengganti sejumlah Rp 2,961 miliar, yang dipulangkan dari uang sitaan sebesar Rp 3,142 miliar subsider dua tahun kurungan.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler