Sunat Bantuan untuk Warga Terdampak COVID-19, Istri Kades dan Perangkat Desa Jadi Tersangka

Rabu, 03 Juni 2020 – 22:14 WIB
Istri Kades dan Perangkat Desa ditangkap karena menyunat dana BST untuk warga terdampak COVID-19. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, MEDAN - Jajaran Polres Dairi resmi menetapkan EBA, perangkat desa dan MS, istri Kades jadi tersangka dalam kasus penyunatan dana Bantuan Sosial Tunai (BST) untuk warga terdampak COVID-19 di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.

“EBA itu pegawai perangkat desa. Sedangkan MS itu adalah istri Kepala Desa Buluhduri,” ujar Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubbag Humas) Polres Dairi, Iptu Donni Saleh, Selasa (2/6/2020).

BACA JUGA: Sunat Bantuan Warga Terdampak COVID-19, Dua Oknum Kadus di Mura Ditangkap Polisi

Kasus ini terungkap setelah warga di Desa Buluhduri, Kecamatan Lae Parira, Dairi mengaku kecewa karena hanya mendapat BST Rp100 ribu dari yang seharusnya Rp600 ribu.

Saat penyunatan terjadi, EBA langsung menemui masyarakat penerima manfaat saat mereka mengambil Bansos di Kantor Pos sebesar Rp600 ribu.

BACA JUGA: Pencuri Ponsel Istri Mantan Gubsu Itu Akhirnya Tertangkap, Tak Disangka, Pelakunya Ternyata

Lalu sore harinya, EBA itu kembali menemui warga yang bansosnya sudah diambil dan menyerahkan uang Rp100 ribu. Ada sekira 77 Kepala Keluarga yang uangnya diambil perangkat desa.

“Istri Kepala Desa diduga menyuruh perangkat desa untuk mengambil Bansos itu dari masyarakat. Jadi Rp600 ribu itu diambil semua. Dalihnya untuk dibagi rata ke seluruh masyarakat desa,” beber Donni.

BACA JUGA: Kapolres Sergai Ungkap Motif Bripka Mangara Tembak Kepala Sendiri, Oh Ternyata

Donni menjelaskan kasus ini bukan tindak pidana korupsi sehingga para tersangka terancam Pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan.

Meski telah menetapkan dua tersangka, dia menegaskan akan terus mengusut kasus ini dan ada kemungkinan tersangka bisa saja bertambah.

Saat ini, sudah 8 orang yang diperiksa, termasuk Kepala Desa (Kades). Sejauh ini, dia mengaku tak tahu menahu ulah istrinya.

BACA JUGA: Polisi Bongkar Sindikat Pijat Plus-plus Gay di Perumahan Elit, 11 Orang Diamankan

Selain Dairi, sebelumnya Polda Sumut menyebut ada lima daerah yang diduga juga bakal terseret dalam penyalahgunaan dana BST, yaitu, Pematangsiantar, Medan, deliserdang, Toba dan Samosir. (nin/pojoksatu)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler