Ditinggal Pergi Istri, Ayah Iblis Ini Malah Cabuli Putri Kandung Sendiri, Kejam!

Kamis, 12 Januari 2023 – 12:37 WIB
Ilustrasi anak korban pencabulan. FOTO: dokumen JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, CILEGON - Polres Cilegon menangkap berinisial AS (45) yang diduga mencabuli putri kandung sendiri inisial M (15). AS melakukan aksinya di saat istrinya sekaligus ibu dari putrinya itu meninggalkannya dari rumah.

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro mengatakan aksi pencabulan itu dilakukan AS kepada putrinya sejak Juli hingga Desember 2022. Aksi bejat AS dilakukan sekitar pukul 23.00 WIB.

BACA JUGA: Kasus Pencabulan Anak oleh Guru Rebana di Batang, Jumlah Korbannya, Ya Tuhan

"Satreskrim Polres Cilegon berhasil mengamankan pelaku kasus pencabulan terhadap anak kandung yang terjadi di Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, bertempat di rumah pelaku pada Kamis," kata dia dalam keterangannya, Kamis (12/1).

Nandar menjelaskan AS tinggal berdua bersama dengan putrinya. Sebab, istri AS inisial IY sudah pergi meninggalkan rumah sejak Maret 2022.

BACA JUGA: 21 Anak di Batang jadi Korban Pencabulan Guru Ngaji Biadab!

IY dalam kasus ini merupakan pihak yang melaporkan suaminya itu ke polisi.

"Pada saat itu, korban yang sedang tertidur di kamarnya dibangunkan oleh tersangka untuk pindah ke kamarnya. Setelah di kamar, terlapor mencumbu korban kemudian pelaku berkata agar korban tidak berisik, setelah itu pelaku mencabuli korban," kata dia.

BACA JUGA: Ada Tukang Ojek Jahat Banget, Cabuli Bocah, Ketahuan karena Kontennya di Internet

AS lalu melakukan aksi bejatnya itu berulang kali.

AS juga mengiming-imingi korban agar boleh bermain hingga larut malam.

Dalam kasus ini, tersangka AS telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. AS dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) dan atau Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," tutup Nandar. (tan/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bu Retno Minta Guru Ngaji Cabul di Batang Dihukum Berat dan Dikebiri


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler