Sungguh Mulia, Demi Memperjuangkan Nasib Honorer, Bupati Indramayu Surati Presiden Jokowi

Sabtu, 11 Juli 2020 – 10:06 WIB
Pengurus GTKHNK 35+ Kabupaten Indramayu beserta Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu, Caridin. Foto: dokumen pribadi for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Forum Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer nonkategori usia 35 Tahun ke Atas (GTKHNK 35+) Kabupaten Indramayu berhasil mendapatkan dukungan bupatinya agar menyurati Presiden Jokowi.

Ketua GTKHNK 35+ Kabupaten Indramayu Warsidi, demi mendukung perjuangan honorer nonkategori untuk mendapatkan Keppres pengangkatan PNS, Plt Bupati Indramayu Taufik Hidayat juga telah bersurat kepada Presiden Joko Widodo.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Aset Maria Pauline Berlimpah Ruah, Tiga Skema Masalah Honorer, Harga Diri Orang Papua

"Usaha teman teman GTKHNK 35+ Kabupaten Indramayu untuk mendapatkan dukungan bupati agar berkenan turut memperjuangkan Keppres pengangkatan sebagai PNS akhirnya membuahkan hasil," kata Warsidi kepada jpnn.com, Sabtu (11/7).

Menurut guru honorer di SDN Eretan Wetan Kandanghaur Indramayu ini, sang bupati telah melayangkan surat yang ditujukan kepada Presiden RI terkait pengabulan permohonan diterbitkannya Keppres PNS untuk GTKHNK 35+.

BACA JUGA: Guru Honorer Terharu Mendapat Bantuan dari Sandiaga Uno

Terpisah, Ketua GTKHNK 35+ Provinsi Jawa Barat Sigid Purwo Nugroho menyambut antusias kabar baik tersebut. Dia berharap dukungan dari banyak kepala daerah ini bisa membuka menggugah pemerintah pusat.

BACA JUGA: Rekrutmen PPPK: Bandingkan Jumlah Guru Honorer dan Lowongan

"Janganlah pemerintah pusat menutup mata atas nasib kami yang belum ada kejelasan," ucap Sigid.

Menurut Sigid, mereka memiliki kemampuan serta pengalaman selama mengabdi sebagai tenaga honorer.

Namun, mereka terbentur usia untuk mengikuti tes CPNS, meskipun daerahnya yang masih kekurangan guru dan tenaga kependidikan berstatus PNS.

Sementara itu, Sekrertaris GTKHNK 35+ Indramayu, Rastani, berharap rekomendasi bupatinya itu segera dikabulkan oleh Presiden Jokowi, sehingga mereka bisa diangkat menjadi PNS melalui Keppres.(fat/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler