Pria 6 Kali Menikah Tepergok Berbuat Terlarang Terhadap Bocah 11 Tahun, Pelaku Berdalih Berpacaran

Sabtu, 11 Juli 2020 – 21:01 WIB
Kanit PPA Satreskrim Polres Lombok Tengah. foto: antaranews.com

jpnn.com, PRAYA - Seorang pelaku pencabulan berinisial LS, 38, warga Desa Bangket Parak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, NTB,  terhadap bocah berusia 11 Tahun yang merupakan anak tetangganya akhirnya ditangkap polisi setempat.

Dalam pengakuannya, pelaku yang pernah menikah enam kali itu berdalih nekat berbuat cabul karena berpacaran dengan korban.

BACA JUGA: Polisi Ungkap Motif Pelajar FAT Sampai Tega Habisi Nyawa Vanny Yulia Nita di Penginapan, Oh Ternyata

"Setelah selesai mencabuli korban sekitar lima menit, pelaku membuang spermanya di atas ranjang lalu kabur keluar kamar," ujar Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lombok Tengah, Ipda Putu Titin Rahayu kepada wartawan, Sabtu.

Kronologi yang menimpa korban itu terjadi pada tanggal 4 April, di mana korban inisial AK sedang berada di rumah temannya bernama AS.

BACA JUGA: Ibu Muda Ini Tepergok Petugas Berbuat Terlarang Saat Mengunjungi Suami di Rutan

Kemudian ketika korban menuju dapur, pelaku LS masuk menyelinap melalui pintu belakang dan bersembunyi di kamar mandi.

Tidak lama kemudian pelaku melihat korban yang sedang menyapu di dalam kamar langsung masuk dan mengunci kamar.

BACA JUGA: Simak, Begini Kronologi Lengkap Pembunuhan Gadis Berparas Cantik yang Tewas di Kamar Penginapan

Selanjutnya pelaku mendorong korban ke atas ranjang, sambil membekap korban, pelaku pun melancarkan aksi bejatnya.

"Selesai menyetubuhi korban, pelaku mengancam membunuh korban jika memberitahu orang," ujarnya.

"Korban diancam, sehingga korban tidak bisa melawan saat dicabuli," pungkasnya.

Sebelumnya, Pelaku LS ini merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Setelah melakukan perbuatannya pelaku yang telah menikah sebanyak enam kali itu bersembunyi di wilayah Kabupaten Sumbawa dan sempat buron selama dua bulan.

BACA JUGA: Viral, Aksi Heroik Marbot Masjid Tangkap Pencuri Uang Kotak Amal, Lihat Gayanya

"Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 76 KUHP tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 18 Tahun penjara," katanya.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler